Tora Sudiro ditahan, Mieke Amalia dipulangkan

Rappler.com
Tora Sudiro ditahan, Mieke Amalia dipulangkan
Tora Sudiro resmi dijadikan tersangka untuk dugaan kepemilikan obat keras tanpa izin dokter

JAKARTA, Indonesia —Menindaklanjuti penangkapan yang dilakukan oleh petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terhadap pasangan suami istri Tora Sudiro dan Mieke Amalia, Kamis, 3 Agustus lalu, hari ini, Jumat, 4 Agustus, pihak kepolisian menggelar konfrensi pers.

(BACA JUGA: 5 hal tentang Tora Sudiro dan Mieke Amalia)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung memberikan keterangan seputar kronologis penangkapan dua selebriti Tanah Air tersebut. Terlihat pula sosok Tora Sudiro yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye disertai penutup kepala. Ia tidak menjawab banyak dan raut mukanya pun sulit ditebak karena halangan penutup kepala tersebut.

“Kami lakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2017 sekitar jam 10:00 pagi di kediaman TS,” kata Vivick yang menambahkan informasi soal temuan barang bukti berupa 3 strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi.

(BACA JUGA: Diduga tersangkut masalah narkoba, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi)

“Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan. Kemudian kami melakukan tes urine, hasil tes urine positif Benzo (Benzodiazepine) menggunakan obat-obat keras.” Tes urine dilakukan terhadap Tora dan Mieke dan keduanya positif.

“Dengan adanya barang bukti tersebut sesuai dengan UU Psikotropika no. 5 tahun 1997 kami kenakan Pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana berlaku dalam UU Psikotropika. Untuk saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan seperti dari pengakuan tersangka bahwa menggunakan dan hasil tes urine positif, kami juga hadirkan rekan-rekan BNNP untuk melakukan pemeriksaan medis di mana tingkat ketergantungan TS,” tambah Vivick lagi.

Namun dari hasil pemeriksaan medis, menurut Vivick, baik Tora maupun Mieke masih dalam kategori ketergantungan rendah. Tora mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya sedangkan Mieke hanya menggunakan saja.

“Jadi kami punya waktu 1×24 jam hari ini kami akan pulangkan istri TS untuk kembali keluarganya dan tentu kami sarankan untuk dilakukan pengobatan. Sedangkan TS telah kami tandatangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum.” Namun Vivick menambahkan, jika memang Mieke diperlukan untuk pemeriksaan, maka ia bisa dipanggil kembali sewaktu-waktu.

Menurut pengakuannya, Tora sudah lebih satu tahun menggunakan obat-obatan tersebut dan terakhir mengonsumsinya 2 hari yang lalu. “Malam hari saat TS merasa susah tidur. Ia menggunakan satu tablet untuk bisa menenangkan pikiran dan tidur pulas karena alasannya untuk kegiatan aktivitas yang begitu tinggi.”

(BACA JUGA: Ditahan polisi, kondisi Tora dan Mieke syok berat)

Obat Dumolid seperti tercantum undang-undang memang tidak diperjualbelikan dengan bebas tanpa resep dokter. Karena itulah Tora terjerat UU Kesehatan dan UU Psikotropika karena memiliki obat-obatan tersebut tanpa resep dokter. Pengakuan Tora lagi, ia membeli Dumolid seharga Rp 250 ribu satu strip. Awalnya ia membeli 4 strip dan sudah digunakan 1 strip. Tersisalah 3 strip yang ditemukan polisi.

(BACA JUGA: Konsumsi obat Dumolid jangka panjang bisa sebabkan koma)

Serupa dengan sang suami, Mieke juga mengaku pada polisi bahwa ia mengonsumsi obat tersebut karena ia sebelumnya mengeluh pada Tora bahwa ia sulit tidur. “Dan suami menyarankan dan memberikan setengah butir untuk digunakan. Pengakuan MA bahwa obat-obatan tersebut baru digunakan kurang lebih 5 bulan terakhir dan digunakan 2 hari lalu sama seperti TS.”

Karena tindakannya ini, Tora terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Meski begitu, Tora mengaku bahwa dirinya tidak mengetahu bahwa obat yang dikonsumsinya adalah obat keras dan melanggar undang-undang. “Dia berpikir bagaimana caranya supaya bisa tidur lelap terbantu dan bisa beraktivitas setelah bangun pagi. Dia menggunakan itu juga hanya untuk menenangkan pikiran dan bisa tidur pulas,” tambah Vivick.

Lantas apakah terbuka kemungkinan bagi Tora untuk menjalani rehabilitasi? “Untuk UU Psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehab. Kalaupun pihak Tora ajukan rehab harus ada dari pihak medis dokter yang pernah tangani. Itu diatur dalam Pasal 37 jika pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertangungjawabkan oleh medis, ada resep dokter, maka memang harus dilakukan rehab. Tapi dalam UU psikotropika ini tidak diatur untuk penyalahgunaan.”

—Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.