JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Andi Agustinus disebut oleh jaksa telah memperkaya diri sendiri melalui mega proyek tersebut. Tidak tanggung-tanggung nilainya mencapai US$ 1.499.241 atau setara sekitar Rp 19 miliar dan Rp 1 miliar.
Jika ditotal, maka uang proyek e-KTP yang mengalir ke kantong pria berusia 44 tahun itu mencapai sekitar Rp 20 miliar. Uang ini bersumber dari selisih kemahalan harga sesuai yang tercantum di dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek KTP Elektronik tersebut.
Fakta tersebut terungkap ketika pria yang akrab disapa Andi Narogong itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Andi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10:00 WIB mengenakan kemeja batik berwarna biru.
Berdasarkan informasi yang ada di lembar dakwaan, jaksa menyebut harga riil pelaksanaan proyek penerapan KTP berbasis elektronik tahun 2011-2012 yakni Rp 2,6 triliun. Sementara, anggaran yang disetujui oleh DPR mencapai Rp 5,9 triliun. Selisih dari kedua angka ini yang disebut jaksa dibagi-bagikan ke beberapa pihak termasuk anggota DPR, partai politik, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan rekanan pelaksana proyek.
Hal lain yang terungkap yaitu peranan Andi yang sangat penting dalam kesuksesan proyek KTP Elektronik ini. Jaksa KPK menyebut Andi ikut terlibat dalam penganggaran proyek hingga pembagian duit ke beberapa pihak.
“Bahwa seluruh uang yang diterima oleh terdakwa dan sebagiannya diberikan kepada Irman, Diah Anggraeni, Sugiharto, Setya Novanto dan anggota DPR baik pada saat proses penganggaran maupun saat pelaksanaan pengadaan berasal dari keuangan negara,” ujar jaksa ketika membacakan lembar dakwaan setebal 41 halaman pada Senin, 14 Agustus.
Dalam lembar dakwaan juga tergambar dengan jelas betapa Andi terlibat sangat dalam sejak awal proyek tersebut bergulir. Jaksa menyebut Andi lah yang mengenalkan beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri kepada Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di Komisi II. Menurut Andi, tanpa restu dari Setya, mustahil proyek KTP Elektronik bisa lolos di DPR.
“Terdakwa mengajak Irman untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar yang merupakan kunci penganggaran di DPR. Atas ajakan terdakwa, maka pada bulan Februari 2010 bertempat di Hotel Gran Melia, terdakwa, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni mengadakan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu lah, terdakwa memperkenalkan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni kepada Setya Novanto serta menyampaikan tentang proyek KTP Elektronik,” kata jaksa membacakan lembar dakwaan.
Setya pun kemudian bersedia menggolkan proyek tersebut. Tetapi, ia juga meminta jatah dari anggaran proyek yakni sebesar 11 persen. Jatah itu ia nikmati bersama dengan Andi.
Proyek janggal
Lantaran sejak awal proyek, sudah banyak kejanggalan, maka tidak heran jika pelaksanaan proyek pun berlangsung molor. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang hingga kini belum memperoleh kartu tanda kependudukan tersebut.
Sebagai contoh, jaksa membacakan saat proses pelelangan proyek, sudah ada pengaturan agar konsorsium perusahaan yang dipimpin oleh Andi bernama Perum PNRI yang menang. Agar terlihat seolah melalui proses lelang resmi, Andi mengatur supaya ada dua konsorsium perusahaan lainnya yang ikut. Mereka adalah konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Kejanggalan lain yang ditemukan oleh pihak jaksa yakni konsorsium PNRI tetap memperoleh bayaran kendati tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya. Perlakuan istimewa itu berdasarkan perintah Irman dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk bisa tetap menerima uang, PPK menyetujui sembilan adendum kontrak kerja. Padahal, hingga masa akhir pelaksanaan proyek yakni 31 Desember 2013, Konsorsium PNRI tidak sanggup merampungkan pekerjaan mereka.
“Konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 122.109.759 keping. Jumlah itu masih di bawah target pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak awal yakni sebanyak 172.015.400 keping,” kata jaksa.
Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Andi dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ratusan saksi

Sesi persidangan dengan terdakwa Andi akan mengalami episode panjang seperti dua terdakwa sebelumnya yaitu Irman dan Sugiharto. Hal itu lantaran, jumlah saksi yang telah disiapkan jaksa mencapai 150 orang. Delapan orang di antaranya merupakan saksi ahli.
Hakim Ketua John Halasan Butar-Butar mengaku siap menyidangkan kasus tersebut dalam dua sesi persidangan. Namun, kuasa hukum Andi, Samsul Huda sempat mengaku keberatan jika persidangan dilakukan dua kali dalam satu pekan. Hal tersebut karena sejak tiga pekan lalu, kesehatan kliennya kian memburuk.
Persidangan dilanjutkan pada Senin, 21 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi. – Rappler.com
BACA JUGA:
- Daftar pesohor yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP
- Semua hal yang perlu kamu tahu tentang mega korupsi e-KTP
- Strategi Setya Novanto untuk mengelak dari kasus korupsi KTP Elektronik
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.