KPK temukan uang Rp 626 juta dari OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK temukan uang Rp 626 juta dari OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut

ANTARA FOTO

Uang itu merupakan sisa dari 'commitment fee' yang dijanjikan yakni sebesar Rp 1 miliar

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika mereka telah menangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota DPR Aditya Anugraha Moha pada Jumat malam, 6 Oktober. Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar SGD 64 ribu atau setara Rp 626 juta.

Komisioner KPK Laode M. Syarif mengatakan uang tersebut diberikan diduga untuk mempengaruhi putusan banding dan tidak melakukan penahanan terhadap ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan yang pernah menjabat sebagai Bupati di Bolaang Mongondow.

Pada bulan Juli lalu, Marlina divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Manado dalam kasus korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar. Uang suap itu ditemukan di kamar hotel dan disimpan dalam amplop berwarna putih dan cokelat.

“Saat tim KPK ke kamar hotel ditemukan di dalam amplop putih uang sebesar SGD 30 ribu. Kemudian, uang di dalam amplop cokelat sebesar SGD 23 ribu,” ujar Laode ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih pada Sabtu malam, 7 Oktober.

Sisa uang SGD 11 ribu ditemukan di mobil Aditya. Uang itu, kata Laode, diduga merupakan bagian dari total ‘commitment fee’ secara keseluruhan yang akan diberikan kepada Sudiwardono sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut memang sejak awal sudah direncanakan diberi dalam bentuk mata uang dollar Singapura.

Kronologi penyerahan uang

Laode kemudian menjelaskan rencana pertemuan hingga pemberian uang. Pria yang pernah menjadi pengajar itu mengatakan jika keduanya menggunakan kode khusus untuk bertemu yakni kata “pengajian”.

Pertemuan diatur Adit dilakukan di Jakarta di sebuah hotel di daerah Pecenongan.

“Pada Kamis sore 5 Oktober, diketahui SDW (Sudiwardono) selaku ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan istri tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di hotel daerah Pecenongan Jakarta pusat. Hotel diduga dipesan AAM (Aditya Anugrah Moha) atas nama orang lain,” tutur Laode.

Lalu, pada Jumat malam, 6 Oktober sekitar pukul 23:15 WIB usai kembali dari acara makan malam bersama keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempat ia menginap. Beberapa saat kemudian, diduga dilakukan penyerahan uang suap di pintu darurat hotel.

Tim KPK menangkap Aditya dan ajudannya di lobi hotel. Mereka kemudian juga menangkap Sudiwardono, istrinya yang berinisial Y dan sopir aditya yang berinisial M.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka yaitu sebagai penerima SDW (Sudiwardono) ketua PT Sulut sebagai ketua majelis hakim dan sebagai pemberi AAM (Aditya Anugrah Moha) anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019,” kata dia.

Laode kemudian meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar menghentkan praktik korupsi. Sebab, jika mereka tertangkap, maka hukuman yang diterima akan lebih berat.

“Kami juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi aparat dan melapor jika ada dugaan tindak pidana korupsi. Identitas pelapor akan kami lindungi,” katanya.

Sementara, dalam kasus ini, Laode menjelaskan bahwa semua bisa terjalin dengan baik berkat kerja sama Mahkamah Agung selaku pengawas peradilan.

Sebagai penerima, Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Anugrah Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!