Dikira mencuri sepeda motor, Sugeng jadi korban salah tangkap

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dikira mencuri sepeda motor, Sugeng jadi korban salah tangkap
Sugeng sempat ditahan selama 8 bulan sebelum divonis bebas oleh hakim

 

SURABAYA, Indonesia — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya akan ajukan gugatan balik terhadap Polrestabes Surabaya atas kasus salah tangkap. 

Korban salah tangkap tersebut bernama Moch Sugeng Sugiono. Sugeng bahkan sempat menjadi tahanan selama lima bulan. Beruntung, hakim Pengadilan Surabaya akhirnya membebaskannya pada Selasa, 10 Oktober, karena dianggap tak cukup bukti. 

“Setelah vonis bebas ini, KontraS Surabaya akan ajukan gugatan balik. Bentuknya seperti apa masih kami rumuskan,” kata Fatkhu Khoir aktivis KontraS saat dihubungi Rappler.

Gugatan balik ini, Khoir melanjutkan, selain untuk mengembalikan harkat dan martabat Sugeng, juga pantas dilayangkan kepada Polrestabes Surabaya agar mereka lebih berhati-hati saat menangkap orang di kemudian hari.

Kerugian imateri yang dialami oleh Sugeng selain keluarga yang harus menanggung rasa malu karena Sugeng dituduh mencuri, Sugeng juga harus berpuasa dan merayakan Idul Fitri di penjara. Bahkan saat neneknya wafat, Sugeng juga tak bisa melayat. Padahal dia adalah cucu kesayangan. Pun demikian juga saat orangtua berangkat haji, dia tak bisa melepas.   

Awal mula kasus

Kasus ini bermula dari kasus kehilangan sepeda motor yang dialami oleh M. Sain yang tinggal di Jambangan Surabaya pada 12 November 2014 sekitar jam 12.00. Mengetahui sepeda motornya raib, Sain kemudian menelepon saudaranya yang ada di Madura. 

Sain minta tolong saudaranya tersebut untuk mencegat sepeda motornya yang hilang, di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura. Karena biasanya, sepeda motor yang hilang, akan dibawa pelaku ke Madura untuk dijual.

Dugaan Sain ternyata benar. Sepeda motornya ditemukan. Pelakunya pun sudah tertangkap dan diserahkan polisi. Namun sayang, saat penangkapan yang terjadi tahun 2014 itu, sebenarnya ada dua pelaku lain yang bertugas mengawal pengiriman motor curian itu. Dua pelaku itu berhasil kabur saat dilakukan pencegatan.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Dwi Nurcholis Sandy berselang tiga tahun kemudian, yaitu Maret tahun ini. Polisi menduga, Sandy adalah salah satu pelaku yang melakukan pengawalan saat pengiriman motor milik M. Sain. 

Sandy kemudian diperiksa di Polrestabes Surabaya untuk dikorek keterangannya, soal siapa saja yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Sandy pun kemudian dihukum 10 bulan penjara.

Berbekal keterangan Sandy, polisi akhirnya menangkap Moch. Sugeng Sugiono pada 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya gang lebar B, Surabaya. Sandy ditangkap polisi dengan tuduhan bahwa dia sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor pada 2014.

Dalam pemeriksaan, Sugeng tentu saja membantah telah mencuri sepeda motor. Sugeng juga menyatakan tidak pernah mengenal para pelaku. Polisi pun sempat membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani Sugeng bahwa dia akan dipertemukan dengan Sandy 

“Saat itu Sugeng siap dihukum, jika Sandy memang mengenal dirinya,” kata Khoir.

Namun ternyata janji polisi yang tertuang dalam surat pernyataan itu tak kunjung dilaksanakan. Sugeng tak pernah dipertemukan dengan Sandy hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Bahkan sampai persidangan.

“Saat itu, kami menerima kasus ini sudah telat sehingga tak bisa dilakukan mediasi. KontraS Surabaya, baru menerima pengaduan menjelang sidang pertama,” kata Khoir.

Sugeng baru bertemu dengan Sandy saat dalam sel tahanan di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu pun bukan dipertemukan oleh polisi, melainkan Sandy sendiri yang mencari Sugeng Sugiono. Dalam sel di Pengadilan Negeri Surabaya, Sugeng mempertanyakan mengapa Sandy mencatut namanya dalam kasus pencurian tersebut.

“Dalam percakapan tersebut, Sandy mengatakan kepada polisi bahwa orang yang ikut dalam pencurian sepeda motor itu Tugik yang ciri-cirinya gemuk, kulitnya hitam, rambut kriting dan mempunyai tatto tangan sebelah kanan,” kata Khoir.

Namun apa daya, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sugeng harus tetap menjalani persidangan. Dalam persidangan pun, Sandy tetap mengatakan tidak mengenal Sugeng. 

Namun jaksa penuntut umum terlanjur menuntut Sugeng dengan hukuman tiga tahun penjara. Beruntung, majelis hakim yang diketuai oleh Dewi Iswani akhirnya membebaskan Sugeng, karena dianggap tak cukup bukti.

“Putusan hakim sebenarnya memerintahkan jaksa untuk membebaskan hari ini juga. Namun sayang, jaksa beralasan Sugeng tak bisa langsung dibebaskan, karena dia akan cuti. Paling cepat Jumat, Sugeng baru bisa bebas,” kata Khoir.

 

Sementara itu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang memantau kasus ini berharap Sugeng segera dibebaskan. Ia bahkan telah meminta Kajati untuk menindaklanjuti putusan hakim membebaskan Sugeng secepatnya. 

—Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!