BPK ke Presiden Jokowi: Sampai kapanpun TVRI dapat opini disclaimer

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

BPK ke Presiden Jokowi: Sampai kapanpun TVRI dapat opini disclaimer
Laporan Pemeriksaan Semester I 2017 juga memuat audit PT Freeport Indonesia

JAKARTA, Indonesia —  Pimpinan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bertemu dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa, 10 Oktober 2017.  Petinggi lembaga auditor keuangan negara itu menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2017.  

Banyak yang menarik dalam pemeriksaan BPK. Ada 463.715 temuan dari hasil pemantauan BPK tahun 2005-30 Juni 2017. Ada sejumlah isu yang mencuat dalam pertemuan kedua lembaga tinggi negara itu.

“Misalnya, kami menyampaikan bahwa sampai kapanpun TVRI akan mendapat status TMP, atau BPK Tidak Menyatakan Pendapat.  Seterusnya bakal disclaimer,” ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Selasa malam 10 Oktober 2017.

Status TMP untuk lembaga penyiaran publik itu akibat Undang-Undangnya ambigu. “Di sisi lain, TVRI dimaksudkan tidak mencari laba dalam operasinya. Sementara ada UU Penyiaran yang memungkinkan TVRI berbisnis. Jadi dalam praktiknya pengelola menyesuaikan dengan kebutuhan. Akibatnya secara prosedur tidak memenuhi prinsip audit yang kami lakukan,” ujar Agus Joko Pramono, anggota II BPK yang mendampingi Ketua BPK dalam pertemuan itu.

Bagaimana tanggapan Presiden?  “Pak Jokowi mengatakan, kalau perlu akan mengubah Undang-undangnya,” kata Moermahadi.

BPK juga menyampaikan sedang melakukan audit atas pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista). Proses ini sudah berlangsung satu bulan, dan diperkirakan akan rampung dalam 2-3 bulan.

Kepada Pemerintah, BPK juga meminta Presiden menyampaikan kepada menteri dan kepala lembaga agar tidak memberikan imbalan apapun kepada pemeriksa BPK.  

“Kami mengusulkan agar ada pertemuan dengan kementerian dan lembaga di mana kami dan Presiden hadir, dan di situ disampaikan agar tidak terjadi praktek jual beli temuan,” ujar Agus yang membawahi pemeriksaan untuk bidang ekonomi.

Auditor BPK tersangkut dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Pertama adalah kasus dugaan suap oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kedua, auditor BPK juga disebut menerima suap dalam megakorupsi KTP Elektronik.

Berkaitan dengan kritik masyarakat terhadap BPK, Moermahadi dan Agus mengatakan masyarakat luas sering sulit menerima bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan standar audit menurut prinsip akuntansi. “Opini BPK istilah akuntansi.  Sedangkan korupsi adalah istilah hukum pidana,” kata dia.  

Jadi, kalau BPK memberikan opini Wajar Tanpa Syarat (WTP) misalnya, tidak menjamin bahwa tidak akan ada tindak pidana korupsi terhadap sesuatu lembaga. Termasuk pemerintah daerah.  Kecuali dilakukan pemeriksaan tertentu atau audit investigatif, jangkauan pemeriksaan BPK terbatas kepada prosedur berdasarkan UU yang berlaku dan prinsip audit akuntansi.

Dalam perkara yang mendapat sorotan publik, misalnya KTP Elektronik, di mana jaksa penuntut KPK menyatakan negara dirugikan Rp 2,3 triliun, atau sekitar 40% dari nilai proyek, BPK mengatakan berapa persisnya kerugian negara akan dibuktikan dalam proses di pengadilan.  

Itu bukan domain BPK. “Tapi, saat memeriksa, tentu kami sudah mendapat indikasi ada masalah. Ada yang janggal. Misalnya, dari proses tender yang terus diundur,” kata Moermahadi.

Maka, bagaimana sikap aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan BPK menjadi kunci, apakah pemeriksaan BPK efektif atau tidak. “Sekitar 60% dari pemeriksaan KPK dilakukan oleh BPK. Jadi kami bekerjasama erat mendukung kerja KPK,” kata Moermahadi.  

Data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Tahun 2005 – 30 Juni 2017 menunjukkan bahwa dari 463.715 temuan, sebanyak 320.136 (69%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.  Sebanyak 102.551 (22,1%) ditindaklanjuti tapi belum sesuai dengan rekomendasi. Ada 38.657 (8,3%) yang belum ditindaklanjuti dan 2.371 (0,6%) yang dianggap tidak dapat ditindaklanjuti.

Audit Freeport Indonesia

BPK melakukan  pemeriksaan atas Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tahun 2013-2015.  Tujuannya adalah menilai kepatuhan PT FI dalam hal penerimaan negara dan kepatuhan terhadap peraturan terkait lingkungan hidup, dan menguji apakah perpanjangan kontrak karya dan divestasi saham PT FI telah berjalan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.

(BACA : Cerita Menteri Jonan tentang negosiasi final divestasi saham Freeport Indonesia).

Ada tiga poin opini BPK   

  • Pembayaran iuran tetap, royalty dan royalty tambahan oleh PT FI menggunakan tariff yang tercantum dalam kontrak karya, yang besarannya lebih rendah serta tidak disesuaikan dengan tarif terbaru yang berlaku saat ini, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNPB) periode tahun 2009-2015 senilai US$ 445,96 juta.

  • Hilangnya potensi peningkatan pendapatan negara melalui dividen PT FI, dan hilangnya kesempatan pemerintah untuk berperan dalam pengambilan keputusan strategis manajemen PT FI, karena sampai tahun 2015, kepemilikan Indonesia atas saham PT FI belum optimal dan proses divestasi saham berlarut-larut.

  • Pengelolaan limbah tailing PT FI belum sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia dan pembuangan limbahnya telah mencapai kawasan laut, sehingga mengakibatkan perubahan ekosistem serta menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.

Proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia masih menemui kendala belum sepakatnya pihak Freeport McMoran atas proposal yang diajukan pemerintah.

(BACA : Euforia kuasai saham Freeport sebaiknya direm dulu).

Menurut UU, temuan BPK wajib ditindaklanjuti 60 hari setelah hasil temuan disampaikan.  “Ke depan, kami upayakan untuk memonitor secara lebih ketat tindaklanjut temuan,” kata Moermahadi. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!