Ditanya soal pemeriksaan oleh KPK, Setya Novanto ngeloyor pergi

Santi Dewi
Ditanya soal pemeriksaan oleh KPK, Setya Novanto ngeloyor pergi
“Nanti kita lihat, kalau sudah ada (panggilan) ya kita pertimbangkan."

JAKARTA, Indonesia – Kehadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di acara pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak pelak menjadi perhatian media. Hal itu lantaran Setya masih terus diincar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali dijadikan tersangka.

Setya tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 15:30 WIB. Ia turun dari mobil dinasnya berpelat nomor RI 6.

Setya masih terlihat bersedia memberikan komentar saat ditanya pewarta mengenai harapannya bagi pemimpin baru DKI. Kepada media, Ketua Umum Partai Golkar itu berharap agar program warisan rezim Gubernur terdahulu yang berdampak positif bagi publik agar diteruskan.

“Tentu kelanjutan-kelanjutan pembangunan yang dilakukan oleh Ahok sebelumnya seperti LRT, MRT dan masalah terkait kemacetan bisa ditindak lanjuti dan diselesaikan,” kata Setya pada Senin sore, 16 Oktober.

Harapannya selain itu, ia berharap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dapat kembali menyatukan warga DKI yang terpecah akibat isu Pilkada. Namun, ketika ditanyakan mengenai kesediaannya kembali untuk diperiksa oleh KPK, Setya memilih menghindar dan pergi.

“Nanti kita lihat, kalau sudah ada (panggilan) ya kita pertimbangkan,” kata dia.

Ia mengaku kondisi kesehatannya terus membaik usai dua pekan dirawat di rumah sakit. Tidak ada yang tahu persis apa penyebab Setya dirawat di rumah sakit.

Ia sempat dirawat di RS Siloam di Semanggi dengan keluhan vertigo. Tetapi, Setya lalu dipindahkan ke RS Premier Jatinegara karena menderita penyakit jantung. Bahkan, petugas medis sempat melakukan operasi terhadap Setya untuk dilakukan pemasangan ring. (BACA: Setya Novanto sudah meninggalkan rumah sakit sejak Senin malam)

“Ya, sekarang recovery pelan-pelan, masih pelan-pelan. Yang penting kita harapkan sehat,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sempat memanggil Setya sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9 Oktober. Tetapi, ia absen dengan alasan sedang melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya pada 29 September lalu. Hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan Setya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (BACA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto)

Kendati begitu, KPK tetap memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Setya, lantaran mereka tengah memeriksa tersangka Anang S. Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Proyek tersebut telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. – Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.