BANDUNG, Indonesia — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat terkait beredarnya foto surat dukungan palsu Partai Golkar terhadap Ridwan Kamil. Dedi datang sebagai saksi pelapor sekitar pukul 9:30 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam.
“Memenuhi sebagai warga negara yang baik. Kita ingin Golkar ini tidak terintervensi pihak lain yang bisa memecah belah kebersamaan Partai Golkar, sehingga kita fokus untuk mengabdi ke masyarakat,” ujar Dedi kepada wartawan usai pemeriksaan di Mapolda Jabar Kamis, 19 Oktober 2017.
Bupati Purwakarta itu diperiksa sebagai saksi dan menerima tujuh pertanyaan dari penyidik. Di antaranya mengenai kapan Dedi menerima foto surat dukungan palsu itu.
“Ya sudah saya jawab. Saya mendapat surat itu tanggal 21 September 2017 di Desa Cihambuluh Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, pada saat perayaan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah pukul 20:59,” ungkap Dedi
Kepada penyidik, Dedi juga mengungkapkan awal mula mendapat foto surat dukungan palsu itu. Ia mendapatkannya melalui Whatsapp dari Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah yang mendapat kiriman dari Ketua DPD Partai Golkar Garut. Foto surat dukungan palsu itu dibagikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Garut setelah melihatnya di grup Whatsapp parpol lain.
“Makanya kita menyampaikan itu, kita ingin mengetahui siapa sih yang memposting surat ini, tujuannya untuk apa, karena menimbulkan berbagai tafsir gangguan psikologis bagi keluarga besar Golkar Jawa Barat,” ujar Dedi yang mengenakan peci hitam bersematkan Garuda.
Dedi melaporkan surat dukungan palsu ini melalui Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Jabar, Senin 25 September 2017. Laporan itu dilakukan setelah Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menyatakan surat keputusan dukungan Partai Golkar terhadap Ridwan Kamil, palsu.
Dedi sendiri mengaku tidak dirugikan oleh beredarnya surat dukungan bodong itu. Yang dirugikan, kata Dedi, adalah Partai Golkar sendiri.
“Saya kan gak rugi apa-apa, yang rugi itu Golkar bahwa seperti penataan organisasinya bukan partai modern. Karena dalam sebuah partai modern, surat itu tidak boleh dulu keluar, sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, mekanisme pencalonan kepala daerah pertama kali harus ditetapkan oleh DPP bersama-sama dengan DPD satu. Setelah disepakati, surat rekomendasinya diserahkan kepada Ketua DPD satu yang akan menyerahkannya kepada calon yang didukung.
“Jadi sahnya itu, bukan dikeluarkan surat. Sahnya itu ketika diberikan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan oleh Ketua DPD Satu,” tutur Dedi.
Dedi bisa memastikan surat dukungan itu bodong karena tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat serta tidak disertai cap partai. Dedi mengaku tidak mengetahui siapa yang telah memposting surat itu di media sosial. Namun yang pasti ada seseorang yang telah menyebarkan surat tersebut.
“Surat ini dapat dari mana, berarti kan ada yang memposting surat. Yang memposting surat itu dari internal Golkar atau eksternal,” ujarnya. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.