Ada 28 juta perempuan Indonesia mengalami KDRT

Rappler.com
Ada 28 juta perempuan Indonesia mengalami KDRT
"Konvensi PBB telah mengamanatkan untuk semua elemen masyarakat agar menghentikan dan melindungi kaum perempuan dan anak."

JAKARTA, Indonesia — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 28 juta dari 123 juta perempuan Indonesia pernah mengalami berbagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Konvensi PBB telah mengamanatkan untuk semua elemen masyarakat agar menghentikan dan melindungi kaum perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Kabupaten Biak Numfor, Selasa 24 Oktober 2017.

Menurut Menteri Yohana, pemerintah saat ini telah mengeluarkan Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2014 serta tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sosialiasi kekerasan dan penelantaran anak kepada pemuka adat di Kabupaten Biak Numfor, menurut Menteri Yohana, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam peran adat guna melindungi anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.

“Status perempuan di dalam kehidupan masyarakat adat Biak sangat lemah sehingga rentan mengalami terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga,” kata Menteri Yohana.

Dia berharap melalui sosialisasi dan diskusi dalam struktur masyarakat adat diharapkan tidak lagi memandang perempuan dalam kondisi lemah tetapi ia diberikan peran yang sama dalam kehidupan rumah tangga.

“Perempuan punya peran besar karena ia melahirkan generasi baru di tanah Papua sehingga harus bebas dari berbagai tindak kekerasan dan penelantaran anak,” katanya. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.