Lagi-lagi Setya Novanto mangkir dipanggil KPK

Anang Zakaria

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lagi-lagi Setya Novanto mangkir dipanggil KPK

ANTARA FOTO

Ini merupakan kali ketiga Setya absen dipanggil oleh KPK

 

JAKARTA, Indonesia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto lagi-lagi mangkir ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Oktober. Setya seharusnya hadir sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Setya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada pagi tadi. Surat itu menggunakan menggunakan kop dan kewenangannya sebagai Ketua DPR.

“Yang bersangkutan sudah mengirimkan surat ke KPK dan mengatakan tidak dapat hadir. Suratnya kami terima pagi tadi,” ujar Febri kepada Rappler melalui pesan pendek pada siang tadi.

Ia menjelaskan jika Setya tengah sibuk melakukan kunjungan ke konstituennya selama masa reses.

“Oleh sebab itu, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” tutur dia.

Ini merupakan kali ketiga Setya absen dari pemanggilan KPK. Pada pemanggilan pertama 11 September lalu, Ketua Umum Partai Golkar itu absen karena sakit. Saat itu, Setya dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka.

Keluarga kemudian membawa Setya ke RS Siloam di Semanggi dengan keluhan sakit vertigo. Ia menderita sakit itu usai bermain tenis meja.

Sementara, di dalam persidangan tipikor untuk kasus pengadaan KTP Elektronik, Setya sudah absen sebanyak dua kali. Kali terakhir, Setya mangkir dipanggil jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus dengan alasan kesibukannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Febri pun mengatakan lembaga anti rasuah itu akan kembali memanggil Setya. Pertanyaannya kapan pemanggilan itu akan dilakukan?

“Bergantung pada kebutuhan penyidikan,” kata dia.

Dapat dipanggil paksa

Seringnya Setya absen ketika dipanggil oleh lembaga anti rasuah baik dalam pemeriksaan tersangka lainnya atau persidangan membuat publik bertanya-tanya. Bagaimana mungkin ia diizinkan tidak hadir, sementara keterangannya dianggap penting untuk mengungkap bancakan proyek KTP Elektronik.

Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi FH-Universitas Gadjah Mada Hifzil Alim mengatakan seseorang yang diminta untuk hadir ke pengadilan maka wajib dipenuhi. Dalam kasus Setya, pengadilan bahkan dapat memerintahkan jaksa agar menjemputnya.

“Seseorang yang tidak memenuhi panggilan pengadilan dengan alasan yang tidak jelas, dapat dianggap melawan pengadilan,” tutur Hifzil ketika dihubungi melalui pesan pendek pada Senin sore, 30 Oktober.

Alasan yang dapat diterima oleh pengadilan, kata dia, tentu yang jelas, seperti sakit parah, keberadaannya tidak diketahui atau mengalami gangguan kejiwaan.

“Jadi, tanpa ketiga alasan di atas, seseorang harus memenuhi panggilan pengadilan, jika majelis hakim memintanya untuk hadir,” katanya lagi.

Lalu, bagaimana jika alasan dia absen karena menunaikan tugas negara sebagai Ketua DPR? Hifzil mengatakan majelis hakim yang akan mempertimbangkan hal tersebut.

“Jika jeli, majelis hakim akan memeriksa tugas dan kewenangan di DPR. Apakah tugas itu bisa dilaksanakan oleh pimpinan lainnya, mengingat pimpinan DPR tidak hanya Setya Novanto saja,” kata dia. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!