Latin America

Curhat Miryam Haryani tentang Novel Baswedan dalam pledoi

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Curhat Miryam Haryani tentang Novel Baswedan dalam pledoi
Miryam mengaku jengkel dengan bau durian dari mulut Novel Baswedan saat pemeriksaan

 

JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar Miryam S. Haryani membacakan nota pembelaan pada Kamis, 2 November 2017, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Amarah dan kesal muncul tatkala pledoi tersebut dibacakan, terutama kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Sejak awal pemeriksaan ini saya sudah merasa diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan melalui pernyataan yang dilontarkannya kepada saya,” kata Miryam saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Ia menuturkan bahwa Novel pernah menyebut Miryan seharusnya sudah menjadi tahanan KPK sejak 2010. Hal ini yang disebut Miryam membuatnya depresi.

“Saudara Novel terus menekan saya dengan mengatakan bahwa orang penting di negara ini semua kalang kabut saat diperiksa olehnya, apalagi cuma saya seorang Miryam yang notabene bukan siapa-siapa di negeri ini,” tambah Miryam.

Novel disebut Miryam juga memamerkan dirinya sebagai penyidik handal yang mampu menjerat tokoh penting. Ini yang disebut Miryam membuat kekesalannya memuncak. Hal ini disebut Miryam terjadi pada pemeriksaan pada tanggal 1 Desember 2016.

Dalam pledoinya, Miryam mengaku dipaksa untuk mengakui keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam kasus korupsi mega proyek KTP elektronik. Selain itu, yang membuatnya jengkel adalah bau durian yang timbul dari mulut Novel.

“Setelah istirahat makan siang, Novel Baswedan kembali memeriksa, saat itulah saya mencium bau buah duren, saya enggak suka bau itu, ternyata Novel habis makan duren, di transportasi umum saja tidak boleh,” ujarnya. Miryam yang tidak suka bau durian mengaku mengalami kejadian itu pada pemeriksaan tanggal 20 Januari 2017.

Ia merasa keberatan jika penyidik KPK tak memperhatikan kondisi saksi yang tak menyukai bau durian yang menyengat.

Menurut Miryam, saat itu Novel mengakui memakan kue berisi durian. Miryam merasa heran penyidik dan karyawan KPK bisa mengonsumsi durian di kantor saat jam kerja.

Miryam juga mengaku dipaksa Novel untuk menyebut bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima uang korupsi KTP elektronik dalam jumlah banyak. 

“Novel Baswedan meminta saya mengakui bahwa Ganjar Pranowo menerima uang dalam jumlah banyak. Saat itu saya ditekan terus,” ujarnya.

Pledoi sebanyak 21 halaman yang ia bacakan selama 45 menit itu ditutup Miryam dengan mengutip sebuah ayat dari Alkitab. Ayat tersebut adalah Mazmur nomor 31 ayat 2.

“Sendengkanlah (condongkanlah) telinga-Mu kepadaku, bersegeralah melepaskan aku! jadilah bagiku gunung batu tempat perlindungan, kubu pertahanan untuk menyelamatkan aku!” ujar Miryam.

Politikus Partai Hanura itu didakwa telah memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dengan alasan berada dalam tekanan penyidik KPK, Miryam kemudian mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pada Senin, 23 Oktober 2017 lalau, jaksa penuntut umum KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pledoinya, Miryam menyerahkan semua urusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Saya masih sangat yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur, kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalan kemenangannya,” kata Miryam. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!