Jonru Ginting jalani sidang praperadilan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jonru Ginting jalani sidang praperadilan
Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan

JAKARTA, Indonesia — Pegiat media sosial, Jonru Ginting, menjalani sidang perdana praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Senin 6 November 2017.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Jonru Juju Purwanto mengatakan bahwa pihak Jonru siap menjalani sidang perdana itu. Semua keperluan, sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan. ”Hari pertama, pembacaan permohonan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 November 2017.

Sementara itu, pada Jumat 3 November 2017 lalu, pihak Polda Metro Jaya mengaku tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan Jonru atas status tersangkanya itu. Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat Polda Metro siap menghadapi hal tersebut.

“Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan,” ucap dia.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga.

Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!