Kuasa hukum tidak tahu Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum tidak tahu Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka

ANTARA FOTO

Sementara, juru bicara KPK mengaku belum ada SPDP untuk Setya Novanto

JAKARTA, Indonesia – Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang isinya Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penyidikan terhadap kliennya sejak tanggal 31 Oktober lalu. Surat dengan nomor B-619/23/11/2017 itu beredar di kalangan media pada Senin, 6 November.

Di dalam surat tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tersangka lainnya yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, dan dua terdakwa yakni Irman serta Sugiharto.

Memang tidak ada penetapan kata tersangka di dalam surat, tetapi untuk bisa mengeluarkan SPDP, penyidik sudah harus menetapkan tersangka. Dalam kasus tindak pidana korupsi ini yang menjadi tersangka adalah Setya.

Namun, Fredrich membantah kliennya sudah dijadikan tersangka.

“Saya tidak pernah menerima surat itu dan tidak tahu jika surat itu asli atau tidak,” ujar Fredrich ketika dihubungi oleh Rappler pada Senin sore, 6 November.

Ia pun menyarankan kepada media agar tidak menghubungi dia, namun yang harus dicek adalah KPK.

“Kan mereka yang mengeluarkan surat itu,” tutur dia.

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan respons yang berbeda. Pertama, ia mengaku belum ada SPDP dengan nomor B-619/23/11/2017 dan ditulis pada 3 November itu. Belakangan, ia kemudian menyebut belum bisa mengonfirmasi beredarnya surat tersebut.

Alih-alih fokus untuk menjelaskan status tersangka yang telah disematkan kepada Setya, ia lebih memilih untuk menjelaskan jika lembaga anti rasuah itu masih terus mendalami kasus pengadaan KTP Elektronik yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi. Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus KTP Elektronik ini,” kata Febri melalui pesan pendek kepada Rappler.

Bukti-bukti baru yang mengarah ke Setya diduga muncul dari persidangan dengan terdakwa Andi Narogong. Contohnya, dalam persidangan yang digelar pada Jumat pekan lalu yang juga dihadiri Setya, turut diputar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, almarhum Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap jika Setya yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar ikut menerima aliran uang terkait proyek KTP Elektronik. Anang mengatakan kalimat ini kepada Johannes di telepon, “Si jatahnya si Asiong yang di tempat gue itu kan dikasih ke si S”.

Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata itu. Ia mengaku bahwa yang dimaksud Asiong adalah Andi Agustinus. Sedangkan S adalah Setya Novanto.

Anang juga mengatakan dalam percakapan tersebut, Johannes mengeluh karena harus menanggung beban besar untuk bagi-bagi fee dalam proyek KTP Elektronik.

“(Johannes) Marliem bilang dia sudah banyak beban,” kata Anang.

Jangan bawa Presiden

Bocornya SPDP itu berbarengan dengan pemanggilan Setya sebagai saksi ke kantor KPK. Namun, lagi-lagi dia mangkir dan kali ini alasan yang digunakan cukup mengejutkan.

Ia meminta agar lembaga anti rasuah itu meminta surat izin kepada Presiden jika ingin memeriksa Setya. Padahal, dalam pemeriksaan sebelumnya yang ia hadiri, tidak ada alasan tersebut. (BACA: Butuh izin Presiden, Setya Novanto mangkir sidang)

Surat ketidakhadiran Setya diterima KPK pada Senin pagi dan ditulis oleh Sekretaris Jenderal DPR dan Badan Keahlian.

“Sebenarnya di pemanggilan KPK pada saat dipanggil dalam proses penyidikan itu, yang bersangkutan pernah dua kali hadir. Bulan Desember, itu panggilan pertama (untuk Setya). Saat itu dipanggil untuk tersangka Sugiharto dan ada satu kali sekitar di bulan Januari seingat saya. Dua kali hadir dan tidak ada alasan terkait dengan (surat dari Presiden) atau sejenisnya,” ujar Febri yang ditemui sore tadi di kantor KPK.

Lantaran surat yang ditujukan kepada KPK bukan datang dari Setya, maka mereka mengaku akan mempelajari lebih lanjut. Apakah itu termasuk alasan yang sah dan patut atau tidak.

Febri berharap semua pihak dapat membantu KPK untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi KTP Elektronik.

“Kami tentu berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK, apalagi UU sebenarnya sudah cukup jelas mengatur hal itu,” katanya.

Apalagi, jika Setya sampai menggunakan Presiden sebagai alasan agar dapat meminta keterangan darinya. KPK, kata Febri, berharap semua dapat diletakan sesuai koridor hukum.

“Presiden pun saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi, jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur, presiden lalu ikut ditarik-tarik pada persoalan ini,” ujarnya lagi.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan langkah Setya membuat blunder publik. Sebab, ia menggunakan surat izin dari Presiden sebagai alasan mangkir.

Memang berdasarkan ketentuan Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, “pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Namun, pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

“Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi, tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK,” kata Refly di gedung parlemen pada siang tadi. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!