Kasus KTP elektronik, KPK keluarkan sprindik baru

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus KTP elektronik, KPK keluarkan sprindik baru
"Ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini."

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.

“Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa 7 November 2017.

Namun Febri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus KTP elektronik tersebut. 

“Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini,” ujar Febri.

KPK, Febri melanjutkan, akan mencari waktu yang tepat untuk menyampaikan secara lebih lengkap mengenai penetapan tersangka baru ini.

“Humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut,” kata Febri. 

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

Surat itu ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!