US basketball

Saut Situmorang: Lima pimpinan KPK setuju terbitnya surat pencekalan Setya Novanto

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Saut Situmorang: Lima pimpinan KPK setuju terbitnya surat pencekalan Setya Novanto

ANTARA FOTO

KPK enggan memaknai pelaporan terhadap dua pimpinannya sebagai upaya kriminalisasi oleh DPR

JAKARTA, Indonesia – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan jika surat pencekalan ke luar negeri terhadap Setya Novanto sudah sesuai prosedur. Empat pimpinan lainnya disebut Saut telah setuju Setya dilarang ke luar negeri mulai 2 Oktober 2017 hingga April 2018.

“Ya udah (sesuai prosedur) dong (mengeluarkan surat pencekalan). Emang kita egaliternya di sini jalan dan kemudian pimpinan yang lain harus setuju. Cuma waktu itu Pak Agus lagi di luar gitu loh, jadi saya yang tanda tangan. Kan biasanya begitu,” ujar Saut yang ditemui di kantor KPK pada Kamis sore, 9 November.

Ia pun mengaku siap diperiksa jika memang diminta oleh pihak kepolisian. Saut bahkan mengaku tidak gentar seandainya statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Ya enggak (takut) dong. Enggak lah. Enggak boleh. Nanti, kan kayak tadi kita ditakut-takuti malah jadi takut. Enggak boleh kan? Kan kita syaraf takutnya juga sudah enggak ada gitu loh,” kata dia.

Saut bahkan berkelakar kalau pun akhirnya dijatuhi hukuman, ia yakin tidak akan divonis mati oleh pengadilan.

“Ya, paling juga saya enggak dihukum mati entar juga kan ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?,” tuturnya lagi.

Saut menolak anggapan pelaporan terhadap dirinya dan Agus Rahardjo merupakan serangan balik dari pihak Ketua DPR itu pasca namanya disebut-sebut kembali dijadikan tersangka oleh KPK. Lembaga anti rasuah itu memilih memaknainya sebagai proses check dan balance

“Apakah ini merupakan bentuk kriminalisasi atau tidak, biar publik yang menilai. Tapi intinya adalah bahwa kalau kita mau membangun peradaban hukum baru seperti yang saya tulis di dalam paper saya waktu melamar jadi Ketua KPK, kita tidak boleh membangunnya dengan dendam, amarah, dan sakit hati. Kita harus bersedia untuk dikoreksi pihak luar,” katanya lagi.

Seandainya, kata Saut, ada yang perlu diperbaiki di dalam proses penerbitan surat cekal itu, maka prosesnya akan mereka ulang dari awal dengan lebih baik serta berhati-hati. Tetapi, ia yakin semua proses telah dilalui penyidik KPK, sehingga surat itu terbit.

Lagipula KPK memang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang untuk mencekal siapa pun jika keterangannya dibutuhkan selama proses penyelidikan kasus. Dari data yang dirilis oleh KPK, mereka juga telah mencekal delapan individu lainnya ke luar negeri, selain Ketua Umum Partai Golkar itu. Delapan orang itu yakni Vidi Gunawan, Dedi Prijono, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Prambudi, Esther Riawaty Hari, Inayah, Raden Gede, dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Tidak diketahui Kapolri

Sementara, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK rupanya tidak diketahui oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Direktur Tindak Pidana Umum hanya melapor hingga Direktur Bareskrim Komjen (Pol) Ari Dono.

“Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP tersebut,” ujar Tito seperti dikutip media.

Ia kemudian meminta waktu agar mengumpulkan keterangan terlebih dahulu kepada bawahannya. Tito mengaku baru tiba dari Solo dan langsung meluncur ke Polda Metro Jaya. Di sana, ia mendengar keterangan dari Direktur Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum.

“Ini saya mau menjelaskan ya mengenai SPDP. Kebetulan, saya baru datang dari Solo dan langsung ke Polda Metro Jaya untuk memanggil penyidik dari Bareskrim, Dirtipidum mengenai awal mula SPDP itu diterbitkan,” kata Tito ketika memberikan keterangan pers pada siang tadi.

Menurut laporan yang ia dengar, SPDP itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pelaporan kuasa hukum Setya pada 9 Oktober lalu. Setya ketika itu keberatan karena walau sudah memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ia masih dilarang bepergian ke luar negeri. Padahal, pengadilan sudah menyatakan jika status tersangka yang disematkan kepadanya adalah ilegal dan tidak sah.

“Berarti, langkah-langkah administrasi maupun langkah-langkah umum yang dikerjakan oleh KPK dianggap tidak sah karena status tersangkanya dianggap melanggar hukum (oleh pelapor),” tutur dia.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa keterangan pelapor, para saksi dan ahli,  serta dokumen yang diserahkan pelapor termasuk keputusan pra peradilan.

“Nah, dari keterangan saksi ahli dan dokumen serta para saksi seperti saksi pelapor yang menunjang keterangan pelapor, penyidik kemudian berpandangan bahwa kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Namun, mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan jika status Agus dan Saut masih sebagai terlapor.

“Saya ulangi, (Polri) belum menetapkan status saudara yang dilaporkan yakni saudara Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka,” ujar dia.

Pelaporan terhadap Saut dan Agus dilakukan pada 9 Oktober lalu oleh kuasa hukum Setya, Sandi Kurniawan. Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sudah mewanti-wanti lembaga anti rasuah itu, bahwa akan ada konsekuensi jika kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!