Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, Golkar belum tentukan sikap

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, Golkar belum tentukan sikap

ANTARA FOTO

Dave menilai KPK tidak tepat menetapkan Setya sebagai tersangka kecuali mereka memiliki bukti baru

JAKARTA, Indonesia – Partai Golkar mengaku belum mengambil sikap usai Ketua Umumnya Setya Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono mengaku pihaknya belum menerima surat yang menyebut Setya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu.

Oleh sebab itu, ia memilih untuk menunggu dan mempelajari dulu penetapan status tersangka Setya.

“Gini ya kita kan belum menerima suratnya. Saya tunggu dulu seperti apa, kami akan pelajari. Kita lihat langkah hukum yang bisa dilakukan berikutnya seperti apa,” ujar Dave yang dihubungi melalui telepon pada Jumat, 3 November.

Ia juga ingin mempelajari apakah penetapan Setya sebagai tersangka dengan kasus yang sama sesuai atau tidak. Sebab, sebelumnya Ketua DPR itu sudah memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu.

“Kan mestinya status tersebut yah tidak tepat dong kalau objek perkaranya masih sama. Nah, kecuali KPK memiliki bukti baru, itu lain lagi ceritanya,” kata putra Agung Laksono itu. (BACA: KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka KTP Elektronik)

Ia menjelaskan bahwa memang sudah ada pembahasan jika Setya akan ditetapkan kembali sebagai tersangka. Tetapi, ia memilih menanti langkah yang dibuat tim khusus yang dibuat oleh Setya dan kuasa hukumnya.

Dave menegaskan, Partai Golkar tidak terlibat langsung dalam proses hukum Setya.

“Kami hanya disampaikan saja perkembangan informasinya seperti apa,” tutur dia.

Setya kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Berdasarkan penyelidikan kembali terhadap Setya, ditemukan bukti-bukti bahwa memang ada keterlibatan Setya dalam proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

“KPK melakukan penyelidikan baru perkara KTP Elektronik sejak tanggal 5 Oktober. Dalam proses penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan terhadap beberapa pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan,” ujar pimpinan KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers di kantor KPK.

Kendati dihantui akan adanya kemungkinan serangan balik dari pihak Setya, namun Saut mengaku tidak takut jika kasus pelaporan di polisi akhirnya terus ditindak lanjuti dan membuatnya menjadi tersangka. Sebab, jika dibandingkan apa yang telah dilalui oleh penyidik senior Novel Baswedan, maka apa yang dialami Saut tidak setara. 

“Saya baru dilapori, kalau dipenjara, paling-paling hanya dihukum dua tahun. Ya, enggak sampai dihukum mati juga. Bandingkan dengan Novel yang harus menanggung situasi seperti itu seumur hidup,” katanya usai menggelar upacara peringatan hari Pahlawan pagi tadi. 

Saut dilapori oleh pihak Setya telah memalsukan surat pencekalan ke luar negeri dan menyalahgunakan wewenang. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!