KPK: Ada bukti-bukti baru yang membuat Setya Novanto kembali menjadi tersangka

Ananda Nabila Setyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Ada bukti-bukti baru yang membuat Setya Novanto kembali menjadi tersangka
KPK optimistis hadapi gugatan praperadilan kuasa hukum Setya Novanto

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada Ketua DPR untuk kedua kalinya, Setya Novanto, pada 10 November 2017. 

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang ditemui di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, mengatakan KPK berfokus di penanganan perkara dan berusaha memaksimalkan proses pembuktian.

Menanggapi adanya potensi dari kuasa hukum Setya kembali mengajukan pra peradilan, Febri optimis KPK sudah memiliki bukti-bukti yang kuat, 

“Kalaupun mengajukan praperadilan, KPK tidak mungkin juga akan melarang itu,” katanya pada Jumat ,10 November 2017.

Febri menjelaskan bahwa ada bukti-bukti baru yang membuat Setya kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

“Secara spesifik kita belum bisa menyampaikan bukti-bukti tersebut, karena bukti-bukti akan dibuktikan di persidangan. Namun memang kami mendalami indikasi adanya dugaan transaksi keuangan,” ujar Febri.

KPK juga belum bisa menyebutkan nama-nama orang baru yang terkait dengan kasus korupsi ini, namun Febri optimis bahwa bukti-bukti sudah dipegang baik oleh KPK.

Walaupun begitu, bukti-bukti lama juga masih menjadi pegangan bagi KPK untuk menggugat Setya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. 

“Dalam putusan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto misalnya, barang bukti (kasus KTP Elektronik) ada cukup banyak digunakan untuk perkara lain. Hakim justru tegas menyatakan hal itu. Jadi kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Febri juga menyontohkan bahwa bukti-bukti lama dalam persidangan Andi Agustinus masih menjadi bukti kuat penelusuran dan penyelidikan kasus mega korupsi ini. Ia yakin bahwa perkara ini memiliki konstruksi hukum yang kuat.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan dari Indonesian Corruption Watch (ICW)  Tama Satrya Langkun juga menanggapi bahwa potensi akan diajukannya pra peradilan yang kedua kali dalam kasus Setya tidak perlu dikhawatirkan. 

“Pra peradilan tidak memutuskan apakah seorang bersalah atau tidak. Dia hanya melihat secara prosedural. Jadi ketika itu dibatalkan, maka harus ada review secara prosedural dari KPK. Walaupun hal ini menjadi hal yang kontroversial, tapi lagi-lagi ini menjadi hal yang bisa dilakukan oleh KPK lagi,” ujar Tama.

Terkait dengan misalnya seseorang sudah dihentikan perkaranya karena pra peradilan, Tama mengatakan bahwa banyak contoh kasus yang memiliki alur serupa seperti kasus Setya.

“Kita bisa melihat contoh preseden, seperti Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang memenangi pra peradilan, kemudian disematkan jadi tersangka lagi, kemudian terbukti bersalah di akhirnya,” jelas Tama. Artinya, KPK masih memiliki peluang yang besar untuk memenangkan gugatannya.

Terkait dengan penambahan bukti baru dalam kasus Setya, Tama juga menambahkan bahwa ratusan bukti yang dikumpulkan KPK belum bisa dinilai kuat atau tidak, terutama untuk memenangkan gugatan. Lantaran ratusan bukti tersebut belum dibuktikan di pengadilan.

“Yang harus diingat adalah, dalam pra peradilan sebenarnya tidak menguji pokok perkara, sehingga tidak bicara soal pembuktian. Dia bicara soal bagaimana bukti tersebut didapatkan, sah tidak buktinya diperoleh. Artinya memang ini bukan bicara kuat atau tidak kuat, melainkan bukti-bukti itu memang belum diuji,” tutupnya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!