Anggota Polres Mimika aniaya wartawan karena status di media sosial

Banjir Ambarita

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Anggota Polres Mimika aniaya wartawan karena status di media sosial
Pelaku tindak penganiayaan berjumlah 6-8 personel polisi

JAYAPURA, Indonesia – Kebebasan berekspresi di Papua benar-benar dalam keadaan memprihatinkan. Seorang jurnalis yang menjadi koresponden untuk media online Okezone dianiaya oleh beberapa personel polisi pada Sabtu malam, 11 November.

Penyebabnya bermula karena korban yang diketahui bernama Saldi Hermanto mengunggah status di akun media sosialnya yang mengkritik cara aparat keamanan menghadapi tindak kekerasan di Papua. Mereka sering kali menggunakan tindak represif. Saldi mengaku tidak menyebut institusi di dalam unggahan itu. Namun, tidak lama pasca mengunggah status tersebut ia diculik oleh Satuan Sabhara Polresta Mimika.

Ia diculik saat tengah duduk di depan Satlantas Polres Mimika. Saldi kemudian dibawa ke Jalan Budi Utomo lalu dianiaya hingga babak belur.

Berdasarkan pengakuan Saldi melalui telepon, ia mengaku dikeroyok oleh 6-8 personel polisi.

“Saat dibawa ke markas polres, saya juga dipukuli oleh anggota yang tengah jaga di pos penjagaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan alasannya dianiaya karena status di media sosial itu dianggap pelecehan terhadap institusi kepolisian. Akibat aksi penganiayaan itu, wajah Saldi di bagian kiri mengalami memar. Sementara, bagian lain bengkak dan lebam. Ia juga mengeluh sakit di rusuk sebelah kanan hingga kesulitan untuk bernafas.

Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon mengakui perbuatan itu memang dilakukan oleh anggotanya terhadap seorang jurnalis.

“Tindakan itu tidak profesional sebagai anggota Polri. Dan sangat mencederai hubungan baik kami dengan media,” ujar Victor.

Juru bicara Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Mustofa Kamal juga mengakui adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota Polri terhadpa jurnalis di Mimika. Pemicunya, kata Ahmad, tak lain karena unggahan status korban di media sosial. Kini, status di media sosial milik Saldi telah dihapus pasca dianiaya.

“Anggota kami ada yang tidak dapat menerima,” kata dia.

Polisi sejauh ini sudah menerima pelaporan dari Saldi. Wakapolres pun telah menemui Saldi untuk meminta maaf dan melakukan perawatan terhadap korban.

Polisi juga telah menangkap para pelaku. Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Mimika.

“Jika ada anggota Polri yang terbukti melakukan penganiayaan maka akan diproses sesuai dengan kode etik kepolisian dan hukum pidana,” kata Ahmad.

Dikecam AJI

Sementara, pasca tindak penganiayaan itu, Koordinator Advokasi AJI Jayapura Fabio Costa mengecam aksi tindak kekrasan yang menimpa Saldi. Fabio juga menuntut Kapolda Papua Irjen (Pol) Boy Rafli Amar dan Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon untuk melakukan empat hal yakni:

  • Menahan para pelaku tindak penganiayaan pada hari ini
  • Proses pemeriksaan terhadap pelaku berjalan transparan dan dapat diliput media
  • Pelaku jangan hanya dijatuhi sanksi disiplin
  • Pelaku harus diberi sanksi terberat yakni dengan dipecat secara tidak hormat karena tidka mencerminkan perilaku aparat kepolisian sebagai pengabdi masyarakat

AJI telah berkoordinasi dengan Boy terkait masalah ini dan ia berjanji segera memproses hukum para pelaku. Sementaram Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Abdullah Munif turut mengecam aksi kekerasan itu. Ia menyayangkan sikap polisi yang seharusnya menjadi teladan masyarakat malah bersikap bar-bar.

“Kasus kekerasan yang menimpa seorang wartawan itu harus diusut tuntas,” kata Abdullah. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!