SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar perpernikahan massal pada malam perayaan Tahun Baru 2018. Lalu, bagaimana cara mendaftarnya?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan syarat pendaftaran nikah massal cukup mudah. Warga yang mau menikah hanya perlu melapor ke kelurahan. Nantinya, kelurahan akan mendata dan melaporkan kepada Pemprov DKI.
“Bagi mereka yang saat ini belum memiliki status legal sebagai suami istri, bisa mengajukan proses di kelurahan. Dari situ kemudian disiapkan untuk pernikahan masal,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017.
Program pernikahan massal ini, kata Anies, merupakan upaya pemerintah membantu rakyat yang tidak mampu namun ingin melepas masa lajangnya.
“Ini salah satu yang dihadapi warga, karena mereka yang tidak memiliki surat-surat status sebagai suami-istri dan itu merepotkan anak-anaknya untuk sekolah. Ini menjadi bermasalah,” kata dia. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.