Kasus 13 juta butir pil PCC, 20 orang dijadikan tersangka

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus 13 juta butir pil PCC, 20 orang dijadikan tersangka
Para pelaku ditangkap di Semarang dan Solo
SEMARANG, Indonesia — Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 13 juta pil Paracetamol Caffein Caresoprodol (PCC) yang disita di Jalan Halmahera Raya, Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian yang dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) juga membongkar sindikat lainnya yang berada di Solo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Agus Triatmaja mengatakan kasus 13 juta pil PCC itu kini telah dilimpahkan kepada pihaknya dan sedang diselidiki lebih mendalam oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng. “Semua tersangkanya saat ini telah ditahan di Mapolda Jateng,” kata Agus, pada Selasa 5 Desember 2017. Ia menyatakan dari puluhan tersangka tersebut, tiga belas orang di antaranya diringkus di rumah mewah yang terletak di Jalan Halmahera Raya. Tujuh pelaku lainnya ditangkap di Solo. Agus mengatakan hasil pengerebekan di Semarang dan Solo merupakan tangkapan terbesar di Indonesia. Para pelaku, katanya, diduga memasok bahan baku dari Cina dan India. “Karena ada label-label bungkus yang memuat tulisan bahasa negara tersebut,” katanya. —Rappler.com    

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!