Indonesia

Segala hal yang perlu diketahui tentang uji materi KUHP di MK

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Segala hal yang perlu diketahui tentang uji materi KUHP di MK
Apa yang melatarbelakangi uji materi pasal 284, 285, dan 292 di Mahkamah Konstitsi? Apa dampaknya bagi masyarakat?

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan materi terhadap sejumlah pasal di Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) yang berhubungan dengan seksualitas pada Kamis, 14 Desember.

Apa yang melatarbelakangi uji materi ini dan apa dampaknya bagi masyarakat? Simak rangkumannya di bawah ini.

Siapa yang mengajukan uji materi? 

Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengajukan uji materi ke MK pada 2016 lalu. 

Menurut Ketua AILA Rita Soebagjo, aliansi ini dibentuk karena adanya “problem moral anak dan keluarga yang terlahir dari disfungsi keluarga.”

Mereka menilai pasal 284, 285, dan 292 dalam KUHP terkait perzinaan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis tidak sejalan dengan nilai-nilai moral, agama, dan budaya Indonesia. 

Pasal apa saja yang diuji materi? Apa isi pasal tersebut?

Ada tiga pasal dalam KUHP yang dimohon untuk diuji. Pertama adalah pasal 284 tentang perzinahan—yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan, dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan.

Selanjutnya ada pasal 285 tentang pemerkosaan. Yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, AILA meminta untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.

Berikutnya ada pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya. 

Apa alasan AILA mengajukan uji materi?

“Kita menyaksikan kemerosotan moral terus terjadi,” kata Rita Soebagio.

Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang juga menjadi inisiator sidang uji materi KUHP ini, mengatakan bahwa kehidupan agama dan keseharian tidak dapat dipisahkan. 

“Bagaimana kita akan melahirkan anak-anak yang berkualitas, jika nilai agama terlepas dari kehidupan?” kata Euis.

Jika dikabulkan, apa dampaknya terhadap masyarakat?

Lies Marcoes, aktivis hak asasi manusia, mengatakan, dampaknya jika dikabulkan bisa mengarah pada tindakan kekerasan akibat main hakim sendiri di kalangan masyarakat.

“Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan, nantinya orang bisa seenaknya menggrebek, main hakim sendiri, dan melakukan kekerasan apa saja terhadap kaum LGBT atau yang mereka anggap LGBT, dengan alasan menegakkan ketentuan hukum KUHP,” kata Lies. 

Apa alasan MK menolak gugatan ini?

MK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru. Mereka juga menyebutkan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji materi tidak bertentangan dengan konstitusi.

Siapa saja hakim MK yang mengabulkan dan menolak?

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa dari total 9 hakim MK, ada lima yang menolak permohonan, sedangkan empat lainnya melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan hasil putusan.

Kelima hakim yang menolak adalah:

  • Saldi Isra
  • Maria Farida
  • I Dewa Gede Palguna
  • M. Sitompul
  • Suhartoyo

Sedangkan 4 hakim yang melakukan dissenting opinion adalah:

  • Arief Hidayat
  • Anwar Usman
  • Whaiduddin Adams
  • Aswanto

Apa pendapat pemohon pasca putusan?

Kami tentu sedih. [Padahal] kami berharap banyak pada lembaga MK ini,” kata Euis Sunarti.

Apa pendapat mereka yang gembira menyambut putusan?

Komnas Perempuan menyebut putusan MK adalah bukti lembaga tinggi negara tersebut tengah melakukan fungsinya untuk menjaga hak konstitusi warga Indonesia.

“Hukum itu hitam putih, tak bisa digunakan menyelesaikan masalah yang abu-abu. Kaca mata moral tidak bisa menyelesaikan masalah pada remaja yang terpapar aktivitas seksual. Tidak bisa kemudian mengatakan mereka tak bermoral atau moralnya rusak. Kita punya persoalan misalnya dalam sistem pendidikan reporoduksi dan seksualitas,” kata Ketua Komnas Perempuan Azriana. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!