Zumi Zola bantah berikan perintah untuk menyuap anggota DPRD

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Zumi Zola bantah berikan perintah untuk menyuap anggota DPRD
Zumi juga membantah pernah memerintahkan bawahannya agar tidak menyeret namanya dalam pemeriksaan di KPK

JAKARTA, Indonesia – Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola akhirnya melangkah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa oleh penyidik selama 8 jam. Zumi tiba di gedung anti rasuah sekitar pukul 10:00 WIB dan hadir sebagai saksi dalam kasus pemberian uang suap kepada anggota DPRD Jambi.

Dana yang disebut ‘uang ketok palu’ itu diberikan sebagai insentif agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat dan mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Sejauh ini, sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan perdananya, pria berusia 37 tahun itu diperiksa untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.

Lalu, apa saja yang ditanya oleh penyidik kepada Zumi?

“Saya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang terjadi di Jambi beberapa waktu lalu. Untuk detailnya silakan ditanyakan kepada penyidik,” ujar Zumi yang ditemui media di gedung KPK pada Jumat, 5 Januari.

Ia pun membantah telah memerintahkan bawahannya untuk memberikan uang suap kepada anggota DPRD.Pernyataan itu sempat disampaikan oleh bawahannya, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik kepada penyidik KPK. Namun, menurut Zumi perintah yang ia sampaikan yakni agar bawahannya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya menganggapnya sebagai atasan ya saya memberikan perintah agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sehingga, jangan sampai ada aturan yang diterobos,” katanya lagi.

Gubernur ke-8 Jambi itu juga menepis ada perintah kepada bawahannya agar tidak menyeret namanya dalam kasus hukum tersebut. Bawahannya itu menirukan kalimat Zumi yang meminta agar tidak ‘mempermalukan dirinya’.

“Maksud kata ‘permalukan’ ya artinya tidak menyalahi aturan karena kalau sampai melanggar aturan itu dapat mempermalukan saya. Itu maksudnya,” tutur dia.

Zumi mengaku tidak tahu ada penyerahan ‘uang ketok palu’ kepada anggota DPRD. Namun, ia tidak menjelaskan apakah keluarnya uang suap tersebut atas inisiatif bawahannya semata.

Zumi membantah kalau ada ancaman kepada para bawahannya agar tidak memberikan keterangan yang jujur.

“Itu tidak ada (ancaman),” katanya.

Selain Zumi, penyidik KPK juga memanggil tiga nama lainnya yang diduga mengetahui proses pembuatan APBD tahun 2018. Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap dan seorang wiraswasta, Ali Tonang.

Sehari sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Jambi Fachrori Umar sudah lebih dulu diperiksa. Kepada penyidik, ia mengaku tidak tahu menahu soal adanya instruksi penyerahan ‘uang ketok palu’ tersebut. Fachrori berkilah dengan menyebut ketika OTT terjadi di Jambi, ia tengah berada di Jakarta dan menghadiri undangan dari Bank Indonesia.

“Waktu itu saya ada di Jakarta. Jadi enggak tahu soal instruksi untuk menyerahkan uang. Jadi, enggak ada acara itu,” kata Fachrori yang ditemui usai diperiksa di KPK kemarin.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan para saksi memberi keterangan apa pun. Sebab, yang dikejar oleh penyidik bukan sekedar pengakuan semata. Para penyidik nantinya yang akan menentukan dengan menunjukkan barang bukti. Dalam OTT yang digelar akhir November 2017, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar.

 

Sementara, selama proses pemeriksaan, ada sekelompok orang yang mengklaim dari Jambi dan berunjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka menuntut agar lembaga anti rasuah tidak gentar untuk menangkap pemimpin yang pernah menjadi publik figur itu. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!