Ombudsman minta AP I hentikan penggusuran lahan di Kulonprogo

Anang Zakaria

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ombudsman minta AP I hentikan penggusuran lahan di Kulonprogo
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pembongkaran rumah warga di Desa Temon

YOGYAKARTA, Indonesia – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta PT. Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara proses pengosongan lahan di lokasi bakal New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulonprogo. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembongkaran rumah warga penolak bandara di Desa Palihan, Temon, Kulonprogo pada 27 November lalu.

“Kami menyarankan dihentikan sementara sampai ada solusi yang bisa diterima kedua pihak,” ujar Kepala Ombudsman Budhi Masthuri di kantornya pada Rabu, 17 Januari.

Sementara, PT Angkasa Pura berdalih pengosongan lahan itu dilakukan karena telah diputuskan hakim. Pengganti kerugian lahan dan bangunan warga dititipkan di pengadilan melalui mekanisme konsinyasi.

Budhi mengatakan Undang-Undang (UU) mengatur secara gamblang syarat konsiyansi. UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum (No.2/2012) mengisyaratkan ada penolakan bentuk dan besaran ganti rugi. Penolakan itu, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan keberatan (No.3/2016), harus dibuktikan dengan surat keberatan dan dilampirkan saat pengajuan di pengadilan.

Faktanya warga tak pernah bermusyawarah dan membahas perkara ganti rugi dengan PT. Angkasa Pura I. Mereka menolak menjual tanah sehingga surat penolakan ganti rugi pun tak pernah ada.

“Karena yang ditolak warga bandaranya,” kata dia.

Ombudsman mendapati PT. Angkasa Pura I melampirkan surat penolakan warga terhadap undangan musyawarah ganti rugi dalam pengajuan konsinyasi ke pengadilan.

Surat penolakan undangan itu, kata Budhi, tak bisa disamakan statusnya dengan surat penolakan ganti rugi. UU dan Peraturan Mahkamah Agung sangat detil mendefinisikan surat penolakan ganti rugi, sehingga tak mungkin muncul tafsir lain.

“Maka kami simpulkan proses pengajuan penetapan (konsinyasi) itu tak sesuai dengan undang-undang,” katanya lagi.

Selama proses penghentian sementara, Ombudsman meminta PT Angkasa Pura I menempuh pendekatan dialogis pada warga dan melibatkan multi pihak pemegang kebijakan. Dialog itu harus memperhatikan aspek religio-magis, suasana kebatinan warga dengan tanahnya; sosial-budaya, warga sebagai petani dan masyarakat agraris; serta jaminan sosial ekonomi.

“Kalau dialog semata-mata untuk ganti rugi berarti temanya belum mengena keluhan warga,” tutur dia.

Tenggat 30 hari

Hasil investigasi itu juga diserahkan ke PT. Angkasa Pura I, PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta, dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan setebal 56 halaman ini diterima perwakilan masing-masing instansi di kantor Ombudsman DIY, Rabu siang.

Ombudsman melakukan investigasi dugaan maladministrasi setelah warga korban penggusuran mengadu pada 28 November 2017. Mereka melaporkan alat berat menggali parit sedalam satu meter di pekarangannya. Akibatnya, warga kesulitan masuk dan keluar lahan.

Dalam peristiwa itu, pegawai PLN memutus aliran listrik secara sepihak. Beberapa warga juga dilaporkan mendapat kekerasan dari aparat kepolisian.

Budhi mengatakan tak menemukan cukup bukti adanya tindak kekerasan. Tapi, ia mendapati peran Kepala Kepolisian Sektor Temon bereaksi terlalu berlebihan selama proses pengosongan lahan. Meski tugasnya sebatas mengamankan, polisi malah terlibat mengosongkan lahan.

“Ada kesan Angkasa Pura ya Kapolsek itu,” katanya.

Aksi menggali parit, pemutusan instalasi listrik, dan tindakan berlebihan Kapolsek Temon, menurut dia, tidak patut. Sehingga, ia mendesak Direktur PT. Angkasa Pura 1, Kepala Polda DIY, dan General Manager PT. PLN Area Yogyakarta untuk mengevaluasi kerja Project Manajer pembangunan bandara, Kapolsek Temon, dan Kepala PLN Wates.

Ombudsman DIY memberikan waktu 30 hari pada ketiga instansi itu untuk menjalankan saran hasil laporan. Kalau tidak ada iktikad baik, Budhi akan melaporkan ke Tim Resolusi di Jakarta. Tim ini berwenang mengeluarkan rekomendasi yang lebih mengikat.

“Kalau sifatnya rekomendasi maka wajib dilaksanakan,” tutur dia.

Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian DIY Komisaris Besar Budi Yuwono mengatakan akan menjalankan rekomendasi Ombudsman DIY. Termasuk memperdalam kembali laporan dugaan kekerasan yang dilakukan anggotanya.

“Apapun yang menjadi laporan masyarakat akan tetap kami tindak lanjuti,” kata Budi.

Sementara Project Secretary Pembangunan Bandara NYIA Didik Catur belum dapat memastikan penghentian sementara proses pengosongan lahan.

“Akan kami pelajari dulu,” kata dia. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!