OPINI: Kaus Gus Dur dan ijtihad melintas batas

Aan Anshori

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

OPINI: Kaus Gus Dur dan ijtihad melintas batas
Ketika kebaikan versi Islam tak lagi bersifat universal

JAKARTA, Indonesia — “Mbak, ini ada dua kaus favoritku yang ingin aku sumbangkan ke GKJW untuk dilelang. Tolong diterima ya,” kata saya sembari menyampaikan dua kaus GUSDURian limited edition kepada Mbak Susmaya, ketua panitia perayaan unduh-unduh, Minggu, 10 Juni. Tak berselang lama, dua kaos itu dilelang di hadapan puluhan jemaat GKJW Jombang.

Unduh-unduh adalah perayaan tahunan khas yang berasal dan tumbuh di Gereja Kristen Jawi Wetan, denominasi Protestan yang hanya ada di Jawa Timur, sejak 1930. Melalui perayaan ini, jemaat melakukan gerakan filantropi internal dalam rangka kemandirian.

Setiap jemaat dipersilahkan mempersembahkan barang dalam bentuk apapun untuk kemudian dilelang di hadapan jemaat. Hasil lelang digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan untuk mendanai program kerja tahunan mereka. “Rata-rata tiap tahun kami bisa mengumpulkan Rp 170-an juta,” kata Moh. Sholeh, guru Injil GKJW Pasamuan Jombang yang menemani saya pagi itu.

Unduh-unduh dalam perspektif Warneck, ahli misiologi asal Jerman, merupakan salah satu bentuk ijtihad mendewasakan sebuah komunitas. Warneck sendiri dalam History of Protestant Missions (1901), berpandangan ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar komunitas bisa tetap bertahan, yakni dapat mengatur, membiayai dan mengembangkan dirinya sendiri. Tiga syarat ini kemudian dikenal sebagai trias Warneck.

Watak antagonistik

Relasi Islam-Kristen dalam khazanah studi hukum Islam klasik ditempatkan dalam posisi vis a vis dan antagonistik. Ayat terakhir Alquran yang mengklaim kesempurnaan Islam banyak dipahami Muslim sebagai keharusan pemeluk dua agama terdahulu untuk berpindah ke Islam. Jika tidak bersedia, maka cap kafir akan dilabelkan pada mereka.

Islam klasik juga sangat terobsesi pada  konversi agama. Cara kerjanya mirip bisnis multilevel marketing. Itu sebabnya, terhadap orang-orang non-Muslim, diberlakukan aneka kebijakan diskriminatif —bahkan ancaman diperangi—sampai mereka masuk Islam.

Belakangan, hukum Islam klasik disusun dengan motivasi cukup represif yang tidak memungkinkan non-Muslim bisa berkembang. Pertumbuhan gereja diamputasi. Bagi yang sudah berdiri, maka diupayakan semaksimal mungkin agar bisa dihilangkan, minimal tidak berfungsi (Tritton A.S 1930).

Pendek kata, gereja dan ornamennya dianggap sebagai simbol arogansi Kristen terhadap Islam yang oleh karena itu harus dijauhi. Membantu apapun yang berkaitan dengan gereja dianggap sedang membantu kekafiran dan membenarkan keimanan mereka. Hal ini, oleh Islam klasik, dikategorisasikan sebagai penentangan terhadap perintah Tuhan dan memperlemah Islam. Hukumnya haram dan tarmasuk perbuatan dosa.

Ayat yang seringkali dikutip untuk membenarkan tindakan ini adalah QS. al-Maidah 2, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Efek ayat ini sungguhlah luar biasa destruktif karena digunakan untuk melanggengkan berbagai kebijakan diskriminatif, misalnya pendirian rumah ibadah, pemilihan pejabat publik non-Muslim, maupun pemberian fasilitas pendidikan bagi siswa non-Muslim yang timpang di sebagian wilayah berpenduduk mayoritas Islam.

Saya pernah mencoba mengajukan beasiswa bagi siswi Kristen miskin ke lembaga filantropi milik sebuah pesantren besar yang dikenal pluralis. Saya tidak pernah membayangkan pengajuan tersebut akan ditolak karena alasan agama. “Duh, Kang. Kok Kristen yo. Sorry enggak bisa,” katanya.

Maka, berbasis pada nalar klasik Islam seperti ini, kebaikan versi Islam tak lagi bersifat universal. Sebaliknya, ia tereduksi menjadi sangat bias: agama lain statusnya lebih rendah ketimbang Islam dan tidak pantas menerima kebaikan dari muslim. Alih-alih tulus, kebaikan dalam konteks ini dimaknai sangat politis, yakni memiliki pamrih agar terjadi konversi agama. Di tangan pengusung Islam klasik, jargon “Islam rahmatan lil ‘alamin” dimaknai secara reduktif menjadi Islam rahmatan lil muslimin —Islam menjadi rahmat bagi umat Islam saja.

Pemaknaan ulang

Cara pandang klasikal ini, oleh banyak sarjana Islam modern, mendapat perhatian serius. Mereka mencoba mengembalikan lagi semangat Islam sebagai agama yang tidak lagi bermusuhan dengan agama lain. Sebaliknya, watak substantif Islam, menurut mereka, adalah terbuka bermitra dengan agama lain untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian alam semesta.

Dengan sangat mengagumkan, Professor Nurcholish Majid merupakan sosok rujukan yang berhasil memberikan pondasi teologis-akademik yang bisa dirujuk untuk gerakan ini melalui karya-karyanya, misalnya Fiqh Lintas Agama (2003).

Dalam aspek implementasi, bangsa ini juga memiliki patron yang sangat sahih untuk ditiru, yakni Presiden KH. Abdurrahman Wahid. Cucu pendiri Nahdlatul Ulama hadratusy syaikh KH. Hasyim Asy’ari ini memaknai hifdz al-din, elemen penting dalam tujuan syariat (maqashid al-syariah), tidak lagi terbatas dalam pengertian kewajiban Muslim untuk menjaga agama Islam dalam perspektif Islam klasik. Sebaliknya, ia memperluasnya sebagai panggilan suci umat Islam untuk melindungi, menjaga dan mempromosikan kemerdekaan beragama/berkeyakinan.

Secara teoritik, baik Gus Dur maupun Nurcholish Majid, menggaungkan spirit pembebasan yang menjadi watak dasar Islam dengan semangat kemanusiaan universal, senada dengan kerangka intelektualik yang pernah dihasilkan sarjana Islam terkemuka asal Tunisia, Muhammad al-Tahir Ibn Ashur (w. 1973).

Melalui karyanya, Maqāṣid al-sharīʻah al-Islāmīyah, Ibn Ashur menyuarakan perlunya kesetaraan perlakuan bagi semua komunitas dan kewajiban mempertahankan diri (bagi umat Islam) hanya jika mengalami opresi.

Dalam konteks perawatan keragaman agama di Indonesia, ciri utama gerakan Gus Dur adalah menitikberatkan pada kepentingan orang lain melebihi kepentingan dirinya sendiri. Ia terasa meyakini kebesaran Islam hanya bisa dilakukan dengan cara peduli terhadap penderitaan kelompok yang diperlakukan tidak adil, lebih-lebih yang berbeda agama.

Aktivisme Gus Dur, saya mengimani, sepenuhnya berpijak pada perintah Allah dalam QS. al-Nahl 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Dua kaus Gus Dur yang saya donasikan untuk unduh-unduh GKJW Jombang sangat mungkin menjadi kontribusi Muslim pertama kali dalam sejarah perayaan itu sejak tahun 1930. Kaus sederhana itu juga akan jadi tonggak baru keterlibatan umat Islam Jombang dalam relasi yang lebih konstruktif. Serta, menandai pergeseran cara pandang Islam klasik yang terlalu sempit untuk tubuh besar berwujud Indonesia yang pluralistik.

“Dok! Dua kaus ini terjual seharga Rp 750 ribu dan menjadi milik Pak Haris. Selanjutnya, adalah rice cooker, kita buka dengan harga…..” Sayup-sayup saya mendengar suara juru lelang di atas panggung. Saya puas sekali pagi itu.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!