SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi seluruh masyarakat berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi. Memberikan suara merupakan hak dan kewajiban yang harus diakomodir oleh negara sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 yang jatuh pada Rabu, 27 Juni besok, keberadaan TPS yang aman dan jujur merupakan keinginan seluruh masyarakat. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengungkapkan bahwa dalam temuan terbarunya setidaknya terdapat TPS-TPS rawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kerawanan di TPS adalah setiap peristiwa yang mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pilihan,” tutur anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers pada Senin, 25 Juni.
Akurasi data pemilih
Bawaslu RI menemukan dari total 387.586 TPS di seluruh Indonesia, setidaknya 91.979 TPS atau sekitar 24%-nya rawan dalam variabel akurasi data pemilih. TPS yang dianggap rawan dalam akurasi data pemilih adalah tempat di mana terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun sebaliknya, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
Sumatera Utara menjadi provinsi dengan DPT paling rawan dalam hal akurasi data pemilih. Dari TPS Sumut yang berjumlah 27.478 TPS, seluruhnya dinyatakan rawan karena terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak ada di DPT. Sementara jumlah TPS yang terdapat daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 3.743 orang.
Untuk indikator kedua, Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah dua provinsi dengan TPS rawan terbanyak. Setidaknya pada 9.529 TPS di Jawa Tengah dan 7.975 TPS di Jawa Timur terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat di dalam DPT mereka.
Penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih
Variabel kerawanan kedua yang diawasi oleh Bawaslu RI adalah kemungkinan penyalahgunaan atau hilangnya hak pilih seseorang karena suatu hal. Setidaknya terdapat 80.073 TPS atau sekitar 21% TPS yang dianggap rawan dalam variabel tersebut.
Ada tiga indikator yang dilihat dalam variabel ini yaitu keberadaan pemilih disabilitas, terdapat jumlah pemilih DPTb di atas 20 pemilih dalam satu TPS, serta TPS di wilayah-wilayah khusus seperti sekitar rumah sakit, daerah pegunungan, daerah yang sulit terjangkau dan lain sebagainya.
Jawa Tengah merupakan provinsi yang memiliki TPS dengan pemilih disabilitas terbanyak yakni 15.566 TPS. Sumatera Utara juga menjadi provinsi paling rawan dalam hal DPTb di atas 20 pemilih yakni sebanyak 2.222 TPS. Sementara untuk indikator terakhir, Jawa Timur menjadi provinsi dengan TPS rawan terbanyak yaitu sejumlah 2.552 TPS.
Prosedur pemungutan suara
Setidaknya terdapat 40.574 TPS atau 10% TPS yang rawan kehilangan suara pemilih karena hal-hal prosedural dan kondisi dalam pemungutan suara. Ada empat indikator yang dilihat oleh Bawaslu RI yaitu formulir C6 yang tidak didistribusikan kepada pemilih di TPS, TPS berada di dekat dengan posko atau rumah tim sukses pasangan calon, ketua dan anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis, serta ketersediaan logistik yang masih kurang.
Dalam temuan Bawaslu RI, Jawa Timur memiliki TPS rawan terbanyak untuk seluruh indikator. Indikator pertama berjumlah 2.105 TPS, indikator kedua 1.137 TPS, 897 TPS untuk indikator ketiga, dan indikator terakhir sebanyak 3.677 TPS.
Politik uang
Politik uang masih menjadi kerawanan yang patut diwaspadai dalam pemilihan umum di Indonesia, meskipun kini jumlahnya semakin sedikit. Setidaknya Bawaslu menemukan sekitar 26.789 TPS atau 7 persen TPS yang rawan politik uang.
Kerawanan ini dinilai dari lima indikator yaitu terdapat aktor politik uang di sekitar wilayah TPS, terdapat praktek pelanggaran berupa pemberian uang atau barang pada masa kampanye, terdapat relawan bayaran calon kepala daerah yang tinggal di wilayah TPS, terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih berdasarkan SARA di sekitar TPS, atau terdapat praktik menghina dan menghasut di antara pemilih terkait isu SARA di sekitar TPS.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan TPS rawan terbanyak untuk indikator pertama dan ketiga yaitu sejumlah 1.622 dan 1.212 TPS. Sumatera Utara memiliki TPS rawan terbanyak untuk indikator kedua dan keempat yakni sebanyak 1.119 TPS. Sedangkan indikator terakhir paling banyak ditemukan di Kalimantan Barat, yakni sejumlah 360 TPS.
Netralitas KPPS
TPS yang dianggap rawan karena adanya ketidaknetralan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS. Bawaslu melihat terdapat setidaknya 5.810 TPS atau sekitar 1% TPS di mana terdapat petugas KPPS yang mendukung pasangan calon tertentu. Provinsi Papua adalah daerah dengan TPS rawan netralitas terbanyak, yakni sejumlah 1.877 TPS.
Rekomendasi Bawaslu untuk penyelenggara Pilkada
Berdasarkan temuan diatas terlihat bahwa masalah utama yang patut diwaspadai dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 adalah masalah data pemilih serta pemenuhan hak pilih saat pengutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu Bawaslu telah memberitahukan hasil temuan ini kepada penyelanggara pemilu hingga tingkat terendah.
“Apa yang kami sampaikan ini sudah disampaikan ke jajaran KPU atau penyelenggara di level paling bawah,” tutur Fritz dalam konferensi pers yang sama.
Bawaslu RI mengaku akan terus mengawasi jalannya Pilkada hingga masa penghitungan berakhir. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada nanti dapat melaporkan langsung lewat aplikasi Gowaslu.
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.