Tarif bea masuk Indonesia tergolong terendah di dunia

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tarif bea masuk Indonesia tergolong terendah di dunia
Ide kenaikan bea masuk datang dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Tak heran selama ini konsumen Indonesia dijejali produk impor. Usulan kenaikan tarif sejumlah barang impor datang dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. 

“Kami di Kementerian Keuangan yang membuat peraturan agar daftar yang diusulkan bisa dipungut bea cukai saat masuk ke Indonesia,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.  

Dia menjawab diskusi dalam grup WhatsApp alumni Eisenhower Fellowship di Indonesia. Saya meminta izin Bambang untuk memuat jawaban itu.                

Pekan lalu, pemerintah melalui Kemenkeu mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.010/2015 yang merupakan perubahan ketiga PMK No. 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.  

Aturan berlaku per tanggal 23 Juli 2015. Bambang meneken peraturan itu pada 8 Juli dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly pada 9 Juli.                

Melihat daftar barang impor yang kena kenaikan tarif daftarnya cukup panjang. Bagi yang tidak suka minuman beralkohol, mungkin tidak ambil pusing ketika pemerintah mengenakan tarif bea masuk 150 persen.   

“Kenaikan tarif bea masuk bukan karena kita ingin mengenjot kenaikan pajak, tapi ini untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Bambang. Dia menanggapi komentar yang mengesankan pemerintah memungut pajak secara agresif untukmengejar setoran. Padahal, ekonomi sedang melemah, daya beli masyarakat pun turun. Kenaikan bea masuk akan berimbas kepada harga barang.                

Di antara barang impor yang tarifnya naik, adalah:        

  • Kopi (20%)        
  • Teh (20%)         
  • Sosis/daging olahan (30%)
  • Pakaian bekas dan barang bekas (35%)
  • Rok dalam, celana, piyama, gaun rumah, sampai pakaian mandi (25%)
  • T-shirt, singlet, kaus kutang (25%) 
  • Anyaman bambu dan dari rotan (25%)
  • Sayuran, buah, kacang-kacangan (20%)
  • Permen karet (20%)
  • Bagian-bagian dari daging termasuk sosis dan olahan (30%)
  • Makan laut kalengan (20%) 

Ada yang protes, barang-barang ini kan banyak dikonsumsi kelas menengah. Kelas menengah menjadi sasaran kenaikan pajak dengan bakal naiknya sejumlah barang. 

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam acara halal bi halal dengan media mengungkapkan betapa pasar Indonesia yang besar cuma jadi ajang menjual produk impor kualitas rendah.  

“Kita disuruh konsumsi barang KW impor,” kata Rachmat.  

Dia juga sedih, karena di pasar banyak beredar impor daging jeroan.  “Kalau di negara lain itu dibuang. Selain tidak baik untuk kesehatan karena kolesterolnya tinggi, pengolahan makanan seperti itu kita ragukan kadar keselamatannya untuk rakyat kita,” kata Rachmat. Nampaknya ini juga berlaku untuk produk imporikan kalengan.        

Program dan strategi perdagangan dalam negeri. Foto oleh Uni Lubis

Saya mengonfirmasi ucapan Bambang soal usulan daftar barang dari Menteri Perindustrian. “Memang benar. Pemerintah ingin lindungi industri dalam negeri, termasuk industri makanan dan minuman,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husein ketika saya kontak Minggu malam, 26 Juli.  

Ada 154 pos tarif yang diusulkan untuk dinaikkan bea masuknya, dari 194 total pos tarif produk agro. Selain kopi dan teh, ada juga es krim, makanan olahan daging dan ikan, sampai terigu dan makanan olahan dari terigu alias berbagai jenis roti.        

Saleh Hussein tidak khawatir kenaikan tarif bea masuk akan diprotes negara mitra dagang. Kenaikan didasarkan pada kerangka kerjasama Regional Comprehensive Economic Partnership, yang merupakan kerjasama ASEAN dengan enam negara mitra, yaitu Tiongkok, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, India, dan Jepang.        

“Bea masuk rata-rata di Indonesia adalah salah satu yang terendah di dunia. Tidak heran jika selama ini produk dalam negeri kita kalah saing dengan produk impor, terutama dari Cina,” kata Bambang. 

Dia meyakini bahwa kebijakan kenaikan tarif ini tidak bertentangan dengan prinsip yang dikembangkan organisasi perdagangan dunia (WTO).           

Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan senada semangatnya untuk mengembangkan industri dalam negeri. “Untuk industri kecil yang membutuhkan bantuan desain, misalnya, kita akan datangkan pelatih desainer dariluar negeri, termasuk AS dan Eropa,” kata Rachmat.  

Kemendag akan mengubah fungsi Pusat Pengembangan Ekspor Indonesia menjadi Jakarta Regional Design Center. Desain garmen, produk kulit, sampai kemasan untuk makanan bakal diperhatikan.  

“Kita harus memikirkan mengekspor dan bersaing di pasar luar negeri, seraya menguatkan pasar domestik. Konsumsi produk dalam negeri ditingkatkan,” kata Rachmat. —Rappler.com

Uni Lubis adalah seorang jurnalis senior dan Eisenhower fellow. Dapat disapa di @UniLubis

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!