
JAKARTA, Indonesia — Majelis Ulama Indonesia dinilai sudah konsisten ketika mengharamkan BPJS Kesehatan.
“Produk BPJS kesehatan itu serupa asuransi kesehatan. Sebelumnya MUI juga sudah mengharamkan asuransi kesehatan konvensional,” kata pakar ekonomi syariah Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Budi Prasetyo, Rabu 29 Juli 2015.
Hasil pertemuan Komisi Fatwa MUI bulan Juni lalu menghasilkan keputusan mengenai BPJS Kesehatan. Menurut MUI, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Pasalnya, terdapat unsur riba, gharar dan maisir di dalamnya.
MUI kemudian merekomendasikan agar pemerintah mengubah sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Lalu apa itu riba, gharar dan maisir?
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa riba adalah pertukaran uang, tapi nilainya tidak sama. “Dalam BPJS Kesehatan misalnya saya menyetor premi 50.000, lalu saya sakit dan ditanggung sebesar 1.000.000. Ini dianggap riba,” kata dia.
Adapun gharar adalah ketidakjelasan. “Tidak jelas kapan saya sakit, bisa saja saya setor puluhan tahun tapi alhamdullilah saya sehat. Jadinya untung-untungan. Bisa saya yang untung, bisa pihak BPJS,” ujar Budi melanjutkan penjelasannya.
Menurut Budi, unsur untung-untungan ini mendekati spekulasi atau judi (maisir) sehingga bertentangan dengan syariah Islam. — Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.