
JAKARTA, Indonesia — Polemik haramnya skema jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menemui titik terang.
Rapat bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati sejumlah langkah yang diharapkan dapat menjadi solusi, Selasa, 4 Agustus.
Salah satunya yang membuat masyarakat dapat menarik nafas lega adalah lembaga-lembaga tersebut dihimbau untuk tak khawatir dan tetap mendaftar serta melanjutkan kepesertaannya BPJS Kesehatan.
Meskipun masih memiliki banyak kekurangan, anggota masyarakat mengaku hadirnya BPJS Kesehatan telah banyak membantu mereka dalam mengakses layanan kesehatan.
(BACA: Masyarakat: BPJS Kesehatan banyak kekurangan, tapi banyak manfaat)

Sementara itu, pihak-pihak yang hadir dalam rapat juga bersepakat untuk membentuk tim gabungan guna mendalami hasil keputusan ijtima yang sebelumnya menyatakan bahwa skema jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan tak sesuai syariat Islam karena mengandung gharar, riba, dan maisir.
(BACA: Mengharamkan BPJS Kesehatan, MUI dinilai konsisten)
Saat dihubungi oleh Rappler, Wakil Ketua MUI Ma’ruf Amien mengonfirmasi kebenaran dari pernyataan sikap ini. “Iya, memang,” kata Amien, Selasa.
OJK: Informasi MUI bisa jadi tak lengkap
Terkait dengan akar munculnya polemik, salah satu Komisioner OJK yang hadir dalam rapat gabungan itu, Firdaus Djaelani, mengatakan bahwa bisa jadi MUI menerima informasi yang tak lengkap.
“Investasi yang haram itu tidak benar, negara dan masyarakat membayar premi BPJS Kesahatan kan tidak disimpan,” kata Firdaus
“Kalau ada yang harus dicairkan dalam bentuk klaim dari rumah sakit ya harus saat itu juga. MUI mungkin belum mendapatkan informasi seperti ini. Kami juga kurang sosialisasi,” ujarnya.
“Yang pasti uang yang dihimpun dalam premi tidak ada yang diinvestasikan kemudian hasilnya dinikmati dalam jangka panjang,” kata Firdaus. — Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.