Ridwan Kamil melarang Uber di Bandung

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ridwan Kamil melarang Uber di Bandung

AFP

Jika Uber dan Grab masih ngeyel, Ridwan menyiapkan penindakan bersama polisi dan dishub


BANDUNG, Indonesia. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan pihaknya melarang Uber dan Grab Taksi beroperasi di Kota Bandung. Larangan tersebut berlaku untuk kedua brand itu atau sejenisnya yang hingga saat ini masih belum menyelesaikan legalitas formal, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang sistem transportasi umum di Indonesia.

Salah satu aturan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum adalah kendaraan umum harus menggunakan plat nomor warna kuning selain SIM A khusus bagi pengemudi angkutan umum.

“Saya sudah sampaikan, mereka (Uber dan sejenisnya dilarang. Kalau masih beroperasi, berarti mereka melanggar, itu saja. Saya menyerahkan sepenuhnya penindakan hukum kepada pihak kepolisian,” kata Emil di Balai Kota Bandung, Selasa (8/9/2015).

Taksi sejenis ini, kata Emil, akan mendapat tempat di Kota Bandung jika sudah menyelesaikan berbagai kelengkapan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun selama itu belum dilakukan, maka larangan tersebut tidak akan pernah dicabut. Rencananya dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengajak pihak Uber berdiskusi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat.

“Dishub berencana akan mengajak tim Uber untuk berdiskusi dengan Dishub Provinsi, terkait legalisasi izin,” kata dia.

Penolakan Pemerintah Kota Bandung terhadap keberadaan Uber dan Grab Taksi berdasarkan pada hasil seminar ‘Fenomena Moda Transportasi Baru Kota Bandung di Era Digital’ yang dilaksanakan pada Senin (24/8/2015) lalu. Dilihat dari berbagai aspek, teknis, kelayakan dan situasi ekonomi serta aspek legal, keberadaan taksi berbasis aplikasi itu tidak memenuhi persyaratan.  

“Tim dari seminar sudah lapor dari berbagai aspek. Karena legalitasnya ada masalah, Uber dan Grab dilarang beroperasi di Kota Bandung,” jelas Emil. Syarat yang diminta adalah harus berbadan hukum, membayar pajak dan asuransi, memiliki tempat domisili dan harus menguningkan plat nomor kendaraannya.

Jika semua ini dipenuhi, Emil mengaku siap memfasilitasi para taksi berbasis applikasi untuk memperoleh ijin operasi di Kota Bandung.

Ridwan Kamil tidak akan mengeluarkan surat peringatan kepada keduanya.  “Saya mengimbau mereka untuk mentaati aturan. Ke depan kita akan coba menindak, kita koordinasi dengan polisi dan dishub,” kata Emil.

Respon pengguna
Pelarangan Uber dan Grab Taksi mendapat respon dari penggunanya. Warga Bandung, Kathy Saelan mengaku bisa memahami. Namun dia berpendapat, pelarangan itu disikapi oleh taksi resmi dengan memperbaiki layanannya.

“Uber mendapat tempat karena ada yang kurang dari pelayanan taksi di Bandung,” katanya.

 Kathy merasa cukup terbantu dengan adanya Uber. Pelayanan yang bagus, gampang diakses, kendaraan terawat, lebih murah dan aman. Perempuan berusia 36 tahun itu lebih memilih Uber daripada taksi konvensional.

“Sekali-kali pakai Uber sih, tapi kalau disuruh milih sih lebih baik pakai Uber,” ujar dia.

Warga Bandung lainnya, Fajar Anugrah mengaku sangat menyayangkan pelarangan itu apalagi alasannya adalah aspek legalitas. “Mungkin Kang Emil belum betul-betul paham bahwa Uber bukan perusahaan transportasi tapi perusahaan apps. Mobil yang digunakan Uber adalah kendaraan yang secara legal terdaftar di berbagai perusahaan rental,” kata Fajar saat dihubungi Rappler.com, Selasa.

Berdasarkan aturan, lanjut Fajar, mobil pelat hitam boleh berfungsi sebagai kendaraan komersil bila sebagai armada rental. Menurutnya, mobil plat kuning, seperti angkot dan taksi, boleh ambil penumpangnya di pinggir jalan, namun mobil plat hitam boleh komersil bila berdasarkan pesanan seperti di perusahaan rental.

“Uber memberi kesempatan pada penumpang agar bisa pesan mobil rental dengan mudah dan ekonomis untuk jarak pendek,” ujar pria yang mengaku sering menggunakan jasa Uber di Jakarta dan Bandung.

Melalui surat elektronik yang dikirim kepada Rappler, Uber mengklarifikasi bahwa Uber bukan perusahaan taksi.

“Kami ingin meluruskan fakta bahwa Uber merupakan perusahaan teknologi, bukan perusahaan taksi seperti yang ramai diberitakan selama ini,” kata Daniel Kusuma, Consultant, Corporate Public Affairs PT Edelman Indonesia yang ditunjuk sebagai konsultan komunikasi Uber di Indonesia, Selasa.

Namun Daniel belum siap menanggapi pelarangan Uber di Bandung, “Kami akan segera informasikan segera setelah ada informasi yang dapat kami bagikan,” kata Daniel – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!