
LUMAJANG, Indonesia — Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis tolak tambang Salim alias Kancil, Rabu, 1 Oktober.
“Dia (Haryono) kita tetapkan karena memberikan fasilitas penganiayaan (terhadap Salim),” kata Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail, Kamis, 1 Oktober.
“Jadi selain kasus tambang ilegal, dia juga terlibat dalam pasal 388, 340, dan 170 KUHP.”
Berdasarkan penelusuran Fadly, kantor desa dijadikan tempat penganiayaan oleh komplotan pembunuh Salim. Menurutnya, kantor desa tidak mungkin digunakan oleh kelompok yang menganiaya Salim tanpa seizin kepala desa. Terlebih lagi, di sana ada alat setrum listrik yang kemudian digunakan untuk menyiksa Salim.
Penetapan tersangka juga didukung oleh sejumlah keterangan saksi mata. Menurut Fadly, sehari sebelum pembunuhan Salim, Haryono sempat memimpin rapat untuk kerja bakti pada Jumat, 25 September 2015.
Seperti diketahui, Salim tewas dibunuh oleh sekitar empat puluhan orang pada Sabtu, 26 September.
Namun, Haryono masih kukuh mengatakan bahwa dirinya saat kejadian sedang tidur di rumahnya. Fadly mengatakan, pernyataan Haryono sedang ditindaklanjuti.
Sudah 23 orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Salim Kancil dan Tosan. Enam orang tersangka akan dipindahkan ke Mapolda Jawa Timur sore ini demi keamanan dan pengembangan penyidikan.
“Nanti sore sisa tersangka akan dibawa ke Mapolda,” kata Fadly. — Rappler.com
BACA JUGA:
- Netizen Indonesia serukan keadilan untuk Salim Kancil
- Istana perintahkan Kapolri usut tuntas tewasnya Salim Kancil
- LINI MASA: Kasus pembunuhan Salim Kancil
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.