Jaksa Agung: Jangan memaksa hentikan kasus BW

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jaksa Agung: Jangan memaksa hentikan kasus BW

DANY PERMANA

"Biarlah hukum berjalan sesuai koridornya,” kata Prasetyo

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) —Bisakah proses hukum terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dihentikan? Di tengah desakan untuk menghentikan kasus itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta masyarakat untuk tidak memaksanya maupun presiden. 

“Tentunya semua pihak diharapkan harus arif. Jangan memaksakan kehendak. Kalau masalah hukum ada koridornya sendiri. Semua pihak tahu itu, biarlah hukum berjalan sesuai koridornya,” kata Prasetyo pada Rappler, Rabu , 7 Oktober. 

Prasetyo juga mengingatkan para akademisi dan aktivis untuk tidak mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam kasus Bambang. “Itu bukan beban tugasnya presiden. Saya pikir presiden tidak akan mencampuri itu juga. Janganlah mendorong presiden. Kasihan,” katanya. 

Lalu adakah peluang untuk penghentian kasus? “Ya kita akan selesaikan, bentuk penyelesaian seperti apa, nanti kita lihat,” katanya. 

Menanggapi Prasetyo, Koordinator Nasional Gerakan GusDurian Alissa Wahid mengatakan mereka memang tidak bisa memaksakan kehendak. 

“Yang bisa memaksakan kehendak itu pihak yang berkuasa. Yang bisa dilakukan rakyat adalah menyampaikan aspirasi. Itu hak terbesar dalam negara demokrasi. Agar pemerintah dan negara tahu, apa kehendak rakyat. Gitu aja kok bingung,” kata Alissa. 

Akademisi, aktivis, dan agamawan bersatu untuk BW 

BAMBANG. Kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sampai saat ini masih terus berjalan. Foto oleh Rappler  Sebanyak 70 orang akademisi sebelumnya meminta Jokowi untuk mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo agar menghentikan proses hukum terhadap Bambang karena kasus tersebut dinilai tak pantas masuk ke pengadilan.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dalam konferensi pers di Puri Imperium, Jakarta Selatan, belum lama ini mengatakan ada tiga hal yang membuat kasus ini tidak pantas dilanjutkan ke pengadilan. Pertama, saat kasus yang disangkakan pada Bambang terjadi, dia adalah seorang advokat. 

Kedua, PERADI sebagai lembaga advokat tertinggi di Indonesia telah dua kali memberikan surat rekomendasi pada Kapolri. Dalam suratnya dijelaskan ihwal kasus yang menimpa Bambang adalah pelanggaran kode etik bukan pidana.

Terakhir, Ombudsman RI dalam penelusurannya menemukan perkara itu tidak didahului oleh serangkaian proses penyelidikan. Temuan itu sudah diteliti oleh para akademisi. 

Desakan itu juga datang dari 44 kaum agamawan, termasuk Alissa, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Gomar Gultom, hingga Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Benny Susetyo. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!