Penyelidikan ilmiah Polri seret Agus jadi tersangka pembunuhan bocah dalam kardus

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pelaku pembunuhan gadis dalam kardus ternyata pernah menghamili anak perempuan lain dan memintanya gugurkan kandungan

JAKARTA, Indonesia — Polda Metro Jaya menetapkan Agus Darmawan alias Agus Pea sebagai tersangka pembunuhan anak perempuan berinisial PNF (9 tahun) yang ditemukan di dalam kardus di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah selama sepekan.

Alhamdulillah, dari langkah-langkah yang telah dilakukan, kita akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni AD alias AP alias OM (39 tahun), warga Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Sabtu, 10 Oktober.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, pihaknya menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur setelah melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah. Dari awal korban ditemukan, polisi menganalisa kasus secara ilmiah.

Setelah mayat korban diidentifikasi oleh pihak keluarga pada Sabtu, 3 Oktober, polisi melakukan autopsi terhadap jenazah setelah mendapatkan persetujuan pihak keluarga. Dari hasil autopsi diketahui jika korban tewas 8-12 jam sebelum ditemukan atau sekitar pukul 14:00 WIB. Autopsi adalah proses penyelidikan yang sangat penting untuk mengetahui sebab-sebab kematian serta motifnya.

Setelah mendapatkan hasil autopsi, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan secara spiral untuk mengetahui orang-orang yang memiliki kelainan seksual paedofilia. Polisi kemudian melakukan human inteligence dengan mencari pria dewasa yang berpotensi paedofilia. Saat itu, polisi mengamankan 4 orang yang berpotensi, termasuk Agus.

Di samping melakukan human inteligence, polisi juga terus berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik untuk mengumpulkan DNA dari orang-orang tersebut. Di sisi lain, tim lapangan mengumpulkan barang bukti yang diduga terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut, dari rumah orang-orang tersebut dan juga dari lokasi temuan mayat di Jalan Sahabat serta dari lokasi sekitar hilangnya korban di antara sekolah dan rumahnya.

“Hasil forensik barang-barang di TKP kami dapatkan petunjuk signifikan, karena semua potential witness kami lakukan swipe DNA dan kami ada DNA pembanding, yaitu kaos kaki milik korban didapatkan konfimrmasi DNA yang identik 99 persen dengan terduga pelaku berinisial AD saat itu yang sekarang kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Tetapi masalahnya saat itu, hasil tes DNA yang didapatkan dari kaos kaki korban itu, tidak cukup untuk membuktikan Agus adalah tersangkanya. Sebab saat itu, Agus sendiri masih bungkam. Sementara itu, polisi terus mencari alat bukti lain dengan mengintensifkan olah TKP di sekitar bedeng milik tersangka Agus.

Setelah Agus diamankan saat itu, polisi kemudian melakukan tes urine terhadapnya dan hasilnya positif mengandung zat methampetamine. Polisi saat itu hanya punya waktu 3×24 jam pemeriksaan, sebab tidak memiliki barang bukti narkoba pada tersangka saat itu. Di sisi lain, polisi mengumpulkan keterangan dari anak-anak remaja tanggung di sekitar bedeng Agus untuk mendalami profil Agus.

Sebenarnya, Agus telah diamankan 12 jam setelah mayat korban ditemukan. Agus kemudian diperiksa intensif, karena polisi memiliki kecurigaan terhadapnya. Meski demikian, saat itu polisi tidak bisa serta-merta menetapkannya sebagai tersangka karena saat itu bukti-bukti yang mengarah ke Agus belum cukup.

“Oleh karena itu kami memperlakukan yang bersangkutan sebagai tersangka yang belum tentu bersalah, tapi kami dalam keterangan ini menjelaskan kepada publik akan profesionalisme Polri dan tanggungjawab akan tuntutan masyarakat agar segera terungkap. Sehingga kami sampaikan tentang capaian yang sudah dilakukan teman-teman di lapangan, berdasarkan praduga bersalah, kami akan ungkapkan alat buktinya kepada publik,” kata Tito. 

Pimpin geng ‘Boel Taos’

Sebanyak 13 orang remaja yang terdiri dari 3 anak perempuan dan 9 anak laki-laki, didapat keterangan jika Agus kerap bergaul dengan anak-anak tersebut di warung di bedeng miliknya. Salah satu saksi remaja putri berusia 15 tahun bahkan mengaku pernah dicabuli oleh Agus, dikunci di kamarnya, dan diperlakukan tak senonoh. 

Dari anak-anak ini, diketahui jika Agus memimpin sebuah geng yang diberi nama ‘Boel Taos’. 

“Anak-anak ini berkumpul di rumah tersangka AD kemudian disuruh urunan uang Rp 20-50 ribu untuk beli ganja dan sabu, lalu mereka memakai ganja dan sabu bersama-sama di rumah AD ini,” ujar Krishna.

Keterangan lain muncul dari korban pencabulan ini, bahwa Agus ternyata pernah mencabuli remaja putri lainnya hingga hamil dan telah digugurkan atas perintah Agus. 

“Dari keterangan korban ini, kami dorong keluarga korban untuk membuat laporan pencabulan-karena kami dikejar masa penahanan AD di kasus narkotika yang hampir habis. Korban pun melor, segingga pada Kamis, polisi menahan Agus sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” katanya.

Dengan demikian, polisi punya lebih banyak waktu untuk mendalami keterangan Agus sebagai tersangka pembunuhan korban. Agus sendiri saat itu masih belum mengakui perbuatannya itu.

Hingga akhirnya, polisi menemukan satu alat bukti yakni berupa bercak darah di koran dan dinding di bedeng Agus. Darah tersebut dites DNA dan hasilnya, darah tersebut positif darah korban. Kecurigaan polisi terhadap Agus sebagai pelakunya kian menguat. Namun, saat itu polisi juga belum bisa menetapkan Agus sebagai tersangkanya karena belum mendapatkan rangkaian peristiwa pembunuhan itu di mana lokasi eksekusinya dan kapan dieksekusinya.

“Karena tersangka semakin terjepit dengan alat bukti yang kami dapati, akhirnya yang bersangkutan pada Jumat malam baru mengaku bahwa dialah pelakunya,” katanya. Dengan demikian, polisi telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yakni keterangan tersangka dan surat berupa hasil tes DNA. 

Dieksekusi di bedeng

Berdasarkan keterangan Agus, dia melakukan pembunuhan itu di bedeng miliknya di Kampung Rawa Lele, Kalideres, pada Jumat, 2 Oktober, siang setelah korban pulang sekolah. Tersangka mengaku membunuh korban karena menolak dicabuli.

“Tersangka mengaku membunuh korban dengan cara dicekik dan mulutnya disumpal,” kata Krishna.

Setelah itu, tersangka membakar barang-barang korban seperti baju seragam sekolah korban, tas dan sepatunya. Tersangka lalu membungkus mayat korban dalam sebuah kardus dan membuangnya di Jalan Sahabat. 

Jarak antara rumah tersangka dengan lokasi pembuangan mayat sekitar 7 kilometer. Agus memilih lokasi pembuangan di situ karena sudah hapal kondisinya.

Agus kini ditahan polisi. Dia dijerat pasal 340 jo 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!