Akhir bulan ini, urus izin usaha cuma perlu tiga jam

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Akhir bulan ini, urus izin usaha cuma perlu tiga jam

EPA

Investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket pelayanan perizinan tiga jam: Izin investasi, akta pendirian PT, NPWP, serta surat keterangan informasi lahan dari Kementerian ATR/BPN

 

JAKARTA, Indonesia — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyinergikan pelayanan, sehingga pemohon perizinan investasi termasuk surat tanah hanya memerlukan waktu tiga jam. 

“Dengan sinergi perizinan pertanahan ini, saat nanti diimplementasikan 26 Oktober, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi tiga jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat, 16 Oktober. 

Dengan demikian, investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket pelayanan perizinan tiga jam yaitu izin investasi, akta pendirian perseroan terbatas (PT), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat keterangan informasi lahan dari Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, dalam kesempatan yang sama, menuturkan pihaknya mengupayakan penyederhanaan perizinan sektor pertanahan dimulai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015. Aturan tersebut mengatur pemangkasan waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan pertanahan.

“Sekarang, untuk pertama kali, investor yang berminat pada tanah bisa diselesaikan dalam tiga jam melalui layanan ini,” katanya.

Ferry menjelaskan, melalui layanan izin investasi tiga jam, investor bisa mendapatkan informasi ketersediaan lahan.

Pihaknya menyediakan peta perumahan, industri hingga perkebunan lengkap dengan zona nilai tanah dan jaminan lahan tersebut bebas masalah untuk dijadikan lokasi usaha.

“Dalam tiga jam kita bisa keluarkan surat tanah yang dia (investor) inginkan. Istilahnya surat booking. Kalau sudah didapatkan, kami beri waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syaratnya,” ujarnya.

Menurut Ferry, surat booking tanah yang juga akan tersedia dalam Bahasa Inggris itu nantinya bisa dikembalikan dan status tanahnya menjadi bebas jika investor melewati batas waktu persyaratan.

“Kalau terlampau waktu (penyerahan persyaratannya), tidak batal haknya, hanya dikembalikan berkasnya. Agar kalau ada orang lain yang mau ambil lahan itu ya kami berikan,” katanya.

Layanan izin investasi tiga jam merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan akhir September lalu. — Laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!