Filipino bands

Pasangan gay di Aceh akan dihukum cambuk 100 kali

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pasangan gay di Aceh akan dihukum cambuk 100 kali
“Pemerintah seharusnya tidak ikut campur dalam urusan pribadi dan harusnya menjamin kebebasan hak setiap individu"

JAKARTA, Indonesia— Terduga pasangan gay yang tertangkap basah saat berhubungan seksual akan menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali pada Jumat, 23 Oktober. 

Menurut Kepala Polisi Syariah Provinsi Aceh Syahrizal Abbas, pasangan gay tersebut dianggap melanggar hukum Islam di Aceh karena berhubungan anal. 

Hukum tentang berhubungan sejenis itu diatur dalam undang-undang yang ditandatangani pada 2014, di tengah protes dari kalangan pegiat hak asasi manusia.  Pemerintah butuh satu tahun untuk melakukan sosialisasi dan edukasi undang-undang baru tersebut sebelum diterapkan. 

Apa alasan penerapan hukuman itu? “Hukum ini untuk menjaga martabat manusia, untuk melindungi umat Islam di Aceh dari melakukan tindakan asusila,” kata Abbas. 

Hukuman cambuk diprotes

Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum syariat Islam dengan menerapkan cambuk di depan publik untuk pelaku judi, pemabuk, atau mereka melakukan zina.  

Hukum syariat baru di Aceh misalnya juga memberlakukan cambuk 100 kali untuk pelaku zina, dan 80 cambukan untuk mereka yang melakukan fitnah zina. Tapi hukuman cambuk bisa digantikan dengan membayar emas murni atau hukuman penjara. 

Ismail Hasani dari Setara Institute untuk demokrasi dan perdamaian, mengkritisi penerapan hukum cambuk ini sebagai hal yang kejam, tidak manusiawi, dan melawan konstitusi. Ia mendesak penerapan hukuman cambuk untuk dihapus. 

“Pemerintah seharusnya tidak ikut campur dalam urusan pribadi dan harusnya menjamin kebebasan hak setiap individu,” katanya. 

Aceh mendapat keistimewaan dengan menjalankan pemerintahan otonom sejak 2001 dengan tujuan untuk meredam gerakan separatis.

Kesepakatan untuk menerapkan hukum syariat Islam dengan pemerintah pusat baru diterapkan pada 2005. —Laporan dari AFP/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!