SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

SEMARANG, Indonesia — Pengadilan Negeri Kota Semarang mulai menyidangkan perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan tersangka Ronny Maryanto, aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, hari ini, Kamis, 12 November.
Bagaimana awal kasus ini?
Jaksa penuntut umum Bethania menjelaskan, kejadian yang menyeret Ronny ke pengadilan bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.
Menurut Ronny, Fadli Zon saat itu memberikan sejumlah uang kepada seorang ibu dan tiga anaknya yang diakui sebagai sedekah.
Ronny laporkan Fadli ke Panwaslu
Ronny menyampaikan pernyataan kepada wartawan bahwa dirinya telah melaporkan Fadli ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait kejadian dalam kampanye tersebut. Pernyataannya dimuat di beberapa media massa.
Laman Tribunnews.com dan Kompas.com memuat berita tentang peristiwa itu dengan judul “Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-bagi Uang di Pasar“.
Pelanggaran apa yang dibuat Fadli?
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Dimyati, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Perbuatan terdakwa yang mengutip pernyataan tulisan di media-media massa tersebut dinilai telah menyerang kehormatan saksi Fadli Zon,” kata Bethania.
Tanggapan Ronny?
Ronny menyatakan keberatan terhadap dakwaan itu.
“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta,” katanya.
Ronny, yang didampingi para penasihat hukumnya, menyatakan akan menanggapi dakwaan jaksa dalam sidang pekan depan.
Reaksi Fadli?
Fadli mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kenapa baru sekarang ada penetapan tersangka kasus itu. Ia bahkan mengaku lupa pernah melaporkan kasus dugaan money politics tersebut
“Saya kan waktu itu disampaikan, dituduh, ya saya melaporkan. Dan itu zaman pilpres 2014. Kemudian laporan itu tahu-tahu sudah dilimpahkan. Saya sendiri sudah lupa. Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan itu,” ujar Fadli kepada media. —Laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.