
SEMARANG, Indonesia — Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan pendukung Arema Cronus di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang menewaskan dua supporter sepak bola tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi mengatakan seluruh tersangka merupakan pendukung kesebelasan Surabaya United.
“Mereka ini para tersangka tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas,” katanya.
Korban meninggal adalah suporter Arema, yakni Eko Prasetyo yang berusia 30 tahun, warga Pandesari, Batu Malang, serta sopir bernama Slamet, warga Malang.
Para tersangka tersebut dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses hukum.
Dalam peristiwa penyerangan tersebut, kata Daddy, selain dua orang tewas juga terdapat beberapa supporter yang mengalami luka-luka.
Selain 33 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek, dan ban.
Peristiwa penyerangan terhadap pendukung Arema Cronus di Sragen pada Sabtu pagi, 19 Desember, terjadi di dua lokasi. Lokasi pertama di sebuah SPBU, sementara lokasi kedua di sebuah tempat tambal ban.
Pada penyerangan di SPBU polisi menetapkan 17 tersangka, sementara di lokasi lainnya polisi menetapkan 16 tersangka.
Peristiwa terjadi hanya beberapa jam sebelum pertandingan antara Arema Cronus dan Surabaya United dalam babak 8 besar Piala Jenderal Sudirman. Laga tersebut dimenangi oleh Arema dengan skor 3-1. —Laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.