
JAKARTA, Indonesia — Mulai hari ini, Rabu, 27 Januari, kamu tak bisa bisa lagi bersantai sambil nonton Netflix (Netflix and chill), paling tidak jika penyedia jaringan internet yang kamu gunakan adalah PT Telkom Indonesia.
Telkom resmi memblokir layanan penyedia konten film dan serial televisi berbasis internet asal Negeri Paman Sam tersebut.
Alasannya, terdapat konten-konten yang dinilai tak sesuai regulasi di Tanah Air. Selain itu, model bisnis Netflix sendiri dinilai belum sejalan dengan peraturan yang ada untuk penyedia konten berbasis internet.
Menurut anggota DPR RI Komisi I asal fraksi PDI-P yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang komunikasi dan informatika, Irine Roba, mestinya pihak Telkom harus terlebih dahulu membuka ruang diskusi dengan Netflix sebelum melakukan pemblokiran.
“Mestinya ada diskusi dulu yang melibatkan semua stakeholders. Netflix adalah barang baru di dunia konvergensi ini. Kita semua perlu duduk bersama untuk mendiskusikan manfaat positif dan negatifnya bagi rakyat,” ujar Irine kepada Rappler, Rabu.
Netflix mengumumkan kehadirannya di Indonesia sejak 7 Januari 2016. Dengan Rp 100 ribu sampai Rp 170 ribu per bulan, pelanggan bebas menonton berbagai film.
Badan hukum Indonesia
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menuntut sejumlah syarat kepada Netflix. Yakni, Netflix harus Berbadan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, pembayarannya menggunakan mata uang rupiah, dan kontennya harus ikut norma yang berlaku di Tanah Air.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Penyiaran dan UU Perfilman, ada keharusan lembaga penyiaran berlangganan berbadan hukum Indonesia.
Masalah lain adalah belum adanya mekanisme kontrol terhadap konten film sebagaimana menjadi layanan Netflix. — Rappler.com
BACA JUGA:
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.