Menagih janji Jokowi di kasus Talangsari

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menagih janji Jokowi di kasus Talangsari
Jaksa Agung ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara non yudisial, tapi warga Talangsari menolak

JAKARTA, Indonesia—Aktivis hak asasi manusia kembali menagih janji Presiden Joko “Jokowi” Widodo atas kasus Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 lalu. Menurut mereka, janji penyelesaian kasus ini tercantum dalam Nawacita yang pernah dikampanyekan Jokowi pada 2014 lalu. 

“Itu kan ada di berkas Nawacita, katanya akan diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan,” kata koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar pada Rappler, Rabu, 3 Februari. 

Bunyi Nawacita yang dimaksud antara lain:

“Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi Bangsa Indonesia seperti : Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi I dan II, Penghilangan paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965”.

Peristiwa Talangsari meletus pada 7 Februari 1989 diawali oleh serangkaian peristiwa pada beberapa waktu sebelumnya. 

Pada 27 Januari 1989, Camat Way Jepara, Zulkifli Maliki mengirim surat kepada Komandan Rayon Militer Way JeparaKapten Soetiman yang isinya memberitahukan bahwa di dukuh Cihideung ada yang melakukan kegiatan yang mencurigakan berkedok pengajian.

Selanjutnya, pada 5 februari 1989, malam hari aparat Komandan Distrik Militer Metro menyergap 6 orang pemuda jamaah ketika sedang melakukan ronda. 

Kemudian pada 6 Februari 1989, Mayor EO Sinaga bersama pasukan dari Komando Rayon Militer Way Jepara mengunjungi perkampungan dengan cara yang merendahkan warga setempat sehingga mengakibatkan perselisihan yang berlanjut pada tindak kekerasan yang menewaskan Kapten Soetiman. 

Paska peristiwa tersebut pada 7 Februari 1989 pukul 04:00 pagi ditindaklanjuti oleh penyerbuan yang di pimpin oleh Danrem Garuda Hitam 043, Kolonel Hendropriyono yang menyebabkan 246 orang jamaah hingga kini dinyatakan hilang usai perkampungan habis dibakar dan ditutup untuk umum. 

Lebih jauh paska kejadian ratusan orang disiksa, ditangkap, ditahan, dan diadili secara semena-mena. 

Tuntutan para Jaksa terhadap seluruh korban umumnya adalah tuduhan makar ingin mengganti Pancasila dengan Al-Quran dan Hadits dengan menggunakan UU No.11/PNPS/1963 (UU Subversiv) terhadap seluruh korban peristiwa Lampung yang berada di Lampung, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. 

Lalu apakah ada perkembangan dari penyelesaian kasus ini hingga hari ini? Menurut Haris, Jokowi belum merealisasikan janjinya untuk melakukan penyidikan kasus ini. 

Apa rekomendasi Kontras? “Rekomendasinya harus memerintahkan jaksa agung untuk segera melakukan penyidikan,” katanya. 

Tapi Haris tak yakin Jaksa Agung Prasetyo akan mampu menyelesaikan kasus Talangsari di masa jabatannya ini. “Jaksa Agung yang sekarang ini enggak ngerti soal HAM, dia hanya petugas partai,” ujarnya.

Diusut sejak zaman SBY 

Pernyataan Haris ini berdasar pengalaman Kontras mengawasi kasus tersebut sejak era Susilo Bambang Yudhoyono. Advokasi panjang terhadap korban Talangsari ini dimulai sejak tahun 2000. 

Pada 2007, advokasi itu berhasil mendorong dimulainya penyelidikan oleh Komisi Nasional HAM.

Pada tahun 2008, Komnas HAM selesai melakukan penyelidikan dan menyerahkan hasil penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan. 

Namun pada tahun 2009 Jaksa Agung mengembalikan berkas tersebut kepada Komnas HAM dengan alasan menunggu “terbentuknya Pengadilan HAM Adhoc”. Tanpa mengindahkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM jo. Putusan MK No. 18/PUU-V/2007, bahwa Pengadilan HAM Adhoc dibentuk justru berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Agung.

Bersama dengan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu lainnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu pernah mengundang dan bertemu dengan korban Talangsari di Istana Negara pada 26 Maret 2008. 

SBY menjanjikan, lima hari setelah pertemuan tersebut, akan mengirim tim ke Talangsari dan akan segera dibangun infrastruktur di dusun Talangsari berupa listrik, perbaikan jalan dan sarana air bersih. Tapi sampai tampuk pemerintahan berganti, janji itu tak pernah direalisasikan.

Pada Mei 2011, Presiden SBY mencoba mengalihkan proses penyelesaian secara hukum ke jalur politik dengan membentuk tim penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat untuk mencari format terbaik menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa Talangsari. 

Tim Kecil Penanganan Pelanggaran HAM Berat ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dibentuk melalui Surat Keputusan Menko-Polhukam dengan Nomor : SKEP-256/SES/POLHUKAM/09/2011, yang beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan beberapa lembaga serta institusi pemerintahan terkait. 

Tim ini telah melakukan kunjungan ke Talangsari dan melakukan pertemuan dengan korban pada 8 September 2011 dengan merekomendasikan kepada Pemerintah Lampung Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih berperan aktif dalam membangun Talangsari agar tidak tertinggal dengan wilayah lain yang berada di sekitarnya. Namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Kemudian Presiden SBY meminta Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan HAM untuk membuat konsep penyelesaian kasus Pelanggaran HAM berat. 

Berdasar catatan advokasi Kontras, pertemuan bersama Wantimpres dengan Kontras dan korban sepanjang tahun 2012-2013 telah dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali untuk mendiskusikan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Namun setelah konsep penyelesaian dirampungkan oleh Wantimpres, tidak pernah ada tindaklanjutnya hingga hari ini. 

Kemudian pada tahun 2014 nama Dusun Talangsari diubah menjadi Dusun Subing Putra III. Saat itu pembangunan di Dusun Talangsari masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Infrastruktur seperti aliran listrik belum mengalir ke Dusun Talangsari. Selain itu akses jalan, air bersih, kesehatan dan pendidikan di Dusun Talangsari masih belum memadai.

Kemudian, Jokowi naik menggantikan SBY, dan sejak tahun 2015, Pemerintahan Jokowi berulang kali menyampaikan kepada media bahwa mereka sedang mencari cara dan menyusun agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Berulang kali pula mereka menyampaikan hendak menyelesaikan kasus melalui jalur non-yudisial. Tapi korban Talangsari dan Kontras menolak penyelesaian kasus secara rekonsiliasi. 

Istana serahkan urusan Talangsari pada Jaksa Agung

Apa tanggapan Istana terhadap tuntutan ini?  

“Pertama, soal dugaan pelanggaran HAM di masa lalu, ada dua hal yang harus dilakukan,” kata juru bicara presiden, Johan Budi SP pada Rappler pagi ini. 

Jika alat bukti yang berkaitan dengan materi dan fakta masih lengkap, maka kasus pelanggaran HAM tersebut harus diproses hukum. 

“Kalau bukti dan fakta itu tidak ada dan tidak mendukung, maka harus diselesaikan melalui rekonsiliasi, yang menggodok itu Jaksa Agung, Menkopolhukman, Kepolisian, dan menteri terkait,” ujarnya. 

“Presiden sudah memerintahkan, kalau soal teknis, tanya ke Jaksa Agung,” kata Johan. 

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pada Rappler bahwa pihaknya sudah mendapat mandat dari presiden. “Tapi soal penyidikan, harus ada penyelidikan dulu, dan itu harus ada pengadilan Adhoc,” katanya. 

“Yang sedang kami usulkan justru penyelesaian pendekatan non yudisial,” katanya lagi. 

Apa alasannya? “Untuk pelanggaran berat HAM di masa lalu, karena peradilan Adhoc belum ada, keputusan politik DPR juga tidak ada, bukti dan saksi sulit dicari, maka diselesaikan secara non yudisial. Saat ini sedang kami bahas,” ujarnya. 

Akankah kasus Talangsari tuntas di era Jokowi? —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!