4 tanda tanya seputar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

4 tanda tanya seputar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung
Dari dasar hukum hingga dampak lingkungan

JAKARTA, Indonesia — Sejumlah tanda tanya seputar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mengemuka dalam diskusi publik yang diadakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada Jumat, 5 Februari di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Apa saja? 

1. Proses pengambilan keputusan bangun kereta cepat tak akuntabel? 

Salah satu ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dalam sambutannya di awal diskusi mempertanyakan akuntabilitas proses pengambilan keputusan untuk membangun kereta cepat Jakarta-Bandung. 

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan khawatir akan potensi adanya perbuatan korupsi di balik proses ini. 

“Kalau meminjam (teori) Klitgaard, unsur korupsi itu kan diskresi minus pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Nah unsur itu ada dalam proyek ini,” kata Busyro. 

2. Dasar hukum pembangunan bermasalah? 

Peraturan Presiden (Perpres) 107 tahun 2015 yang menjadi landasan hukum proses pembangunan dinilai bermasalah sehingga patut dipertanyakan legalitasnya.  

“Dalam PP 107 tahun 2015 ini, banyak aturan yang dilanggar dan dilangkahi. Misalnya syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pengusaha (yang terlibat dalam proyek). Kemarin saya sempat berdiskusi dengan salah satu staf ahli Menteri Perhubungan ternyata ada yang belum lengkap,” kata anggota DPR RI komisi perhubungan, HA Bakri, seraya menunjukkan salinan Perpres. 

Pembicara lain, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengamini pernyataan Bakri. “Perpres 107 (tahun 2015) itu memang cacat,” katanya.

Untuk kamu yang belum membacanya, inilah dokumen lengkap Perpres 107 tahun 2015: 

  Perpres Nomor 107 Tahun 2015

3. Pembangunan kereta cepat picu dampak negatif pada lingkungan? 

Meski telah melalui studi analisa dampak lingkungan (AMDAL), data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang juga dipaparkan dalam diskusi mengungkap bahwa keberadaan infrastruktur kereta cepat Jakarta-Bandung akan mengancam keberadaan sumber-sumber air tanah di sepanjang jalur pembangunannya. 

Padahal, sumber-sumber air tersebut selama ini memasok kebutuhan air untuk lima wilayah, termasuk sebagian wilayah DKI Jakarta. 

4. Akankah keberadaan kereta cepat picu transformasi ke arah yang lebih baik? 

“Kalau hanya persoalan mengangkut orang, ya sudahlah (tak perlu bangun kereta cepat Jakarta-Bandung). Tapi kan ini bukan cuma itu. Kereta cepat ini akan sukses kalau dia merupakan bagian dari proses transformasi Indonesia ke arah yang lebih baik,” kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit. 

Danang lalu mengangkat contoh tentang pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di ibu kota yang bila hanya melihat kalkulasi biaya dan daya angkutnya, sebetulnya bukan merupakan kebijakan yang tepat. Namun ini bisa dijustifikasi bila keberadaan MRT nantinya dapat memicu Jakarta bertransformasi menjadi lebih baik. 

“Nah kajian ini yang saya harapkan muncul dari pemerintah,” ujar Danang. Sayang menurut pakar transportasi Universitas Gadjah Mada ini, kajian semacam itu tentang pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung belum pernah ia temukan hingga saat ini. — Rappler.com

BACA JUGA:  

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!