Bambang Widjojanto serukan ‘Hentikan Revisi UU KPK’

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bambang Widjojanto serukan ‘Hentikan Revisi UU KPK’
Kata Bambang, "Revisi ini bukan sekedar melemahkan KPK tapi mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi. Revisi ini mengintervensi indepedensi KPK"

 

BAMBANG WIDJOJANTO. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto oleh Rappler

Jakarta, Indonesia—Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyerukan untuk menolak revisi Undang-Undang KPK lewat sebuah petisi di change.org

“Sobat, kembali lagi upaya pemberantasan korupsi hendak dilemahkan. Kali ini, DPR berencana revisi UU KPK tahun ini,” katanya. 

Apa yang mereka ingin revisi? 

Bambang menjelaskan, “Adanya Dewan Pengawas, yang harus menyetujui penyadapan yang dilakukan KPK. Adanya mekanisme penghentian kasus di tengah jalan dengan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Juga, KPK tak boleh mengangkat penyidik atau penyelidiknya sendiri,” kata Bambang. 

“Yang membuat saya lega, rakyat tak bisa dibohongi dan sadar bahwa merekalah penerima dampak terbesar korupsi. Puluhan ribu menolak revisi, melalui petisi Suryo di bawah ini. Selama ini, kalau rakyat bersuara, bergerak; KPK selamat, Indonesia selamat!” 

Bambang melanjutkan, “Revisi ini bukan sekedar melemahkan KPK tapi mendelegitimasi seluruh upaya pemberantasan korupsi. Revisi ini mengintervensi indepedensi KPK,” ujarnya. 

“Karena itu, saya mengajak sobat semua untuk bergabung melawan revisi UU KPK. Dimulai dari menandatangani dan menyebarkan petisi di bawah ini. Kita tunjukkan, rakyat melawan,” katanya sambil menutup pengantar di petisi tersebut. 

Revisi UU KPK masuk Prolegnas 2016

Pernyataan Bambang ini terkait dengan keputusan DPR RI yang memasukkan revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, saat rapat paripurna pada 26 Januari kemarin. 

Ini sudah kesekian kalinya revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas. Pada akhir Juni lalu, revisi pernah masuk ke dalam Prolegnas tahun 2015 saat rapat antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Komisi III DPR digelar. Baca tentang hal ini selengkapnya di LINI MASA: Revisi UU KPK dari tahun ke tahun. 

Apa saja poin perubahan yang akan diajukan oleh DPR? Berikut versi terbaru perubahan dalam Undang-Undang KPK versi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diperoleh Rappler: 

Catatan Indonesia Corruption Watch Terhadap Revisi UU (Pelemahan) KPK 2016

—dengan laporan dari Febriana Firdaus/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI