
JAKARTA, Indonesia – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti tidak mempersoalkan jika berkas perkara mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponering Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
“Itu memang kewenangan jaksa agung,” ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat, 12 Februari.
Lagi pula, sistem hukum di Indonesia terpisah antara penyidikan, penuntutan dan peradilan. Antara unsur satu dengan unsur lainnya, kata Badrodin, tidak dapat saling mengintervensi.
Artinya, penyidik tidak dapat menentukan apa nasib berkas perkara saat telah diserahkan ke penuntut. Penyidik tidak dapat menolak jika berkas perkara itu dihentikan di tingkat penuntutan.
“Polisi bukan penegak hukum yang wewenangnya dari penyidikan sampai peradilan. Kalau kejaksaan memilih, bisa di SKPP (surat keterangan penghentian penuntutan) atau deponering, ya silahkan asal memenuhi syarat,” ujar Badrodin.
Deponering adalah langkah hukum yang boleh diambil oleh Jaksa Agung untuk mengesambingkan sebuah kasuh demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Abraham Samad adalah tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan, sementara Bambang menjadi tersangka dengan tuduhan merekayasa kesaksian dalam kasus pilkada.
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung minggu lalu untuk menyelesaikan masalah penyidik KPK Novel Baswedan, Samad, dan Bambang.
Badrodin berharap perkara yang telah disidik polisi mendapatkan kepastian hukum dengan cara masuk ke meja persidangan dan mendapatkan vonis hakim untuk diputuskan bersalah atau tidak.
“Itu tentunya yang diharapkan penyidik,” ujar dia. – Rappler.com
BACA JUGA
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.