Praperadilan Jessica ditolak

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Praperadilan Jessica ditolak

ANTARA FOTO

Prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian adalah sah

 

JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersangka pembunuh Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso, pada Selasa, 1 Maret.

Hakim Tunggal I Wayan Merta mengatakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian atau termohon adalah sah sesuai prosedur.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli pidana untuk menanggapi salah sasaran gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang, Jakarta.

“Polsek itu kan secara organisasi ada pada unsur selanjutnya, sehingga itu yang namanya unsur vertikal,” kata ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ardiyoto.

Ia menjelaskan bahwa tidak menjadi masalah jika gugatan tersebut ditujukan kepada Polsek, bukan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica salah sasaran karena menggugat Polsek Tanah Abang, padahal kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan Polsek Tanah Abang sebagai termohon tidak melakukan upaya hukum karena proses upaya hukum dilanjutkan di Polda Metro Jaya.

Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 usai meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia. Saat itu ia bersama dua temannya, Jessica dan Hani.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari lalu. 

—Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!