Komunitas: Sistim melenggangkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komunitas: Sistim melenggangkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas
Alih-alih melindungi, polisi dinilai menghalang-halangi kebebasan berkespresi kelompok minoritas.

JAKARTA, Indonesia—Beberapa kelompok minoritas di Indonesia menilai diskriminasi yang mereka alami bersifat sistematis dan melibatkan negara. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri rantai diskriminasi yang melibatkan aparat negara. 

“Yang melakukan diskriminasi adalah negara di semua level,” ujar Dhyta Caturani, panitia Belok Kiri Festival, saat konferensi pers Hari Anti Diskriminasi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 1 Maret. 

Negara, menurut Dhyta, tidak hanya melakukan diskriminasi tetapi juga mempunyai peranan penting untuk menyudahi diskriminasi terhadap kelompok minoritas. “Semua orang bisa bebas dari diskriminasi, ya dari negara, karena negara yang punya wewenang,” kata Dhyta.  

Menurut Dhyta, masyarakat hanya korban dari sebuah sistem yang diskriminatif. 

Tokoh Syiah Emilia Renita sepakat dengan Dhyta. Menurutnya, kekerasan dan diskriminasi yang menimpa komunitasnya “sudah menjadi satu sistim yang branding.”  

Emilia memberi contoh Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengeluarkan surat edaran pelarangan perayaan Asyura bagi kelompok Syiah. Setelah edaran itu diterbitkan, muncul kelompok anti Syiah. “Pemerintah bisa membubarkan aliansi anti Syiah itu, tetapi tidak membubarkannya,” kata Emilia.  

Kasus-kasus yang melibatkan komuntias Syiah pun tidak pernah dituntaskan. Alih-alih melindungi, insitusi nasional lainnya malah ikut memojokkan komunits Syiah seperti Majelis Ulama Indonesia yang justru mengeluarkan fatwa yang merugikan kaum Syiah di tanah air. 

Pada tahun 2004, MUI mengeluarkan edaran yang seolah-olah mengamini bahwa Syiah adalah sesat. Anggapan ini dibantah oleh Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi. 

Ia menyatakan MUI tidak pernah melarang ajaran Syiah di tanah air, tapi meminta umat Islam agar waspada terhadap kelompok Syiah ekstrim. 

Polisi tak jamin kebebasan berekspresi 

 ANTI DISKRIMINASI. Kelompok minoritas dari Syiah, LGBT, Papua, hingga Ahmadiyah berkumpul untuk memberikan keterangan pers di hari anti diskriminasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Selain sistim yang diskriminatif, kelompok minoritas juga mengeluhkan perlakuan aparat yang alih-alih melindungi tetapi ikut menghalang-halangi kebebasan berkespresi komunitas ini. 

Ketua Arus Pelangi Yuli Rustinawati, misalnya, mengungkapkan bahwa dalam  unjuk rasa perlindungan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Yogyakarta pada Selasa siang, 23 Februari, polisi malah menghalangi komunitasnya untuk berdemonstrasi. 

Kepala Polresta Yogyakarta Kombes Prihartono Eling Lelakon mengatakan pihaknya tak memberikan izin kepada massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi (SPD) untuk berangkat ke titik lokasi aksi di Tugu Yogyakarta. 

Alasannya? Menurut Prihartono, demi mencegah terjadi gesekan antar kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap isu kaum LGBT. 

Atas tindakan polisi ini, Yuli mengaku kecewa. “Malah kami yang diamankan,” katanya. 

Emilia dari Syiah juga mengalami hal serupa. “Kami juga yang diamankan,” ujarnya. Kasus Syiah di Sampang misalnya. Intimidasi demi intimidasi diterima komunitas Syiah Sampang sejak 2011. Puncaknya pada 26 Agustus 2012, ketika mereka dipaksa mengungsi ke sebuah gedung olah raga di Sampang.

Pada 2013 lalu, pemerintah kemudian memutuskan untuk merelokasi mereka keluar dari Madura ke kompleks rumah susun di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Hingga saat ini komunitas Syiah masih berada di pengungsian tanpa kejelasan. 

Dhyta dari Belok Kiri Festival menambahkan bahwa seharusnya pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dari kelompok minoritas, sama dengan mayoritas, sesuai dengan yang tertulis di konstitusi. 

Apa rekomendasi kelompok ini untuk pemerintah? 

MINORITAS. Kelompok minoritas memperingati Hari Anti Diskriminasi yang jatuh pada Selasa, 1 Maret 2016 di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Dalam konferensi pers tersebut, setidaknya mereka menuntut empat hal kepada pemerintah:

  • Bertindak tegas terhadap para pelaku diskriminasi baik perorangan, sekelompok orang atua organisasi, perusahaan, maupun oknum pemerintah atau pejabat pemerintah sendiri dengan melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih. 
  • Menjamin kesetaraan setiap warga negara melalui penjaminan pemenuhan hak-hak asasinya serta hak-hak warga negaranya dalam berbagai lini kehidupan. 
  • Mengapuskan berbagai kebijakan maupun peraturan perundang-undangan di tingkat daerah maupun pusat yang masih bersifat diskriminatif terhadap kelompok-kelompok tertentu yang berdasarkan bias gender maupun berdasarkan bias agama atau kepercayaan. 
  • Yuli dari Arus Pelangi menambahkan tuntutan komunitas. “Reformasi di tubuh kepolisian,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!