
SOLO, Indonesia – Siyono, seorang terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus Anti-Teror 88 (Densus 88) di Desa Pogung, Cawas, Klaten, dilaporkan meninggal dunia saat penyidikan.
Pihak keluarga berencana mengajukan gugatan hukum atas kematian yang diduga tidak wajar itu, karena saat penangkapan pada Rabu, 9 Maret lalu, Siyono berada dalam keadaan sehat.
“Pihak keluarga meminta tim ISAC untuk menjadi kuasa hukum mereka, dan kami siap membantu melayangkan gugatan,” kata Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono, pada Sabtu malam, 12 Januari.
Informasi yang diterima ISAC, pada Sabtu siang, polisi datang ke rumah Siyono dan mengabarkan bahwa terduga teroris itu meninggal dunia di Kepolisian Daerah Yogyakarta dan jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pihak keluarga telah menjemput jenazah untuk dimakamkan di Klaten, Sabtu malam.
ISAC juga mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertanggung jawab dan mengusut anggota Densus 88 yang terlibat dalam pemeriksaan yang berakibat terduga kehilangan nyawa.
“Jika kematian itu akibat penyiksaan, Kapolri harus memecat anggota Densus yang terlibat, atau akan lebih banyak lagi terduga teroris yang meninggal dalam pemeriksaan 7×24 jam,” kata Endro.
“Densus harus jujur dan sportif, apa penyebab kematian terduga teroris. Jika penyebab kematian karena penyiksaan, maka Kapolri harus memecat penyidik yang berbuat di luar kewenangannnya,” kata Endro.
Menurut ISAC, penyidik seharusnya memastikan lebih dulu sebelum interogasi apakah terduga sehat atau sedang sakit. Jika sakit, terduga berhak mendapatkan tindakan medis sebelum diperiksa lebih jauh.
“Densus pasti mempunyai SOP pemeriksaan dan anggotanya sudah terlatih. Semua tindakan seharusnya terukur,” kata Endro.
Hingga berita ini diturunkan, Rappler masih berusaha mengonfirmasi berita ini dari pihak Densus 88 dan Mabes Polri.—Rappler.com
BACA JUGA
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.