Sidang 26 aktivis buruh, Jaksa keliru gunakan pasal dalam surat panggilan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang 26 aktivis buruh, Jaksa keliru gunakan pasal dalam surat panggilan
Jaksa mendakwa dengan pasal pelecehan dan perzinaan, padahal sebelumnya mereka didakwa pasal tidak patuh pada pejabat.

 

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan pasal berbeda dalam dua surat pemanggilan sidang kepada dua pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan 26 aktivis buruh yang menjadi tersangka dalam kasus demo buruh di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 lalu.

Tigor Gemdita Hutapea, salah satu pengacara LBH Jakarta yang menjadi tersangka, mengtakan pada Senin, 28 Maret, bahwa pada surat pemanggilan pertama, mereka didakwa dengan pasal  216 dan 218 KUHP,  sementara pada panggilan kedua dengan pasal 286 dan 288 KUHP.

Pasal 286 dan 288 KUHP berbicara mengenai pelecehan dan perzinaan, sementar pasal 216 dan 218 mengenai Kemerdekaan Menyatakan Pendapat. 

Pengacara LBH Jakarta Tigor dan Obed Sakti Andre Dominika serta 26 aktivis buruh menjadi tersangka dalam kasus demo buruh menolak Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang pengupahan di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 lalu.

Kekeliruan pasal dakwaan ini terungkap setelah Tigor dan terdakwa lainnya menerima dua surat panggilan secara bersamaan. Surat panggilan pertama memuat pasal 216 dan 218, sedangkan panggilan kedua menyebut pasal 286 dan 288 KUHP.

Berikut surat yang dimaksud: SURAT TERDAKWA. Jaksa penuntut umum memanggil dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan dua pasal berbeda lewat surat yang berbeda di waktu yang bersamaan. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

Apa tanggapan jaksa? Jaksa sendiri telah mengakui bahwa mereka keliru menggunakan pasal untuk memanggil terdakwa. 

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan. Tigor dan Obed akan membacakan eksepsi mereka. 

Apa eksepsi atau keberatan yang diajukan Tigor dan terdakwa lainnya? 

“Kami akan sampaikan dakwaan tidak jelas, banyak melanggar proses hukum, sehingga dakwaan ini tidak bisa diterima,” Tigor saat ditemui usai sidang 26 aktivis buruh dan 2 pengacara LBH dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 Maret.

Jaksa juga tak bisa menjelaskan pasal yang didakwakan. “Jaksa mendakwa kita dengan pasal 216 dan 218 KUHP serta pasal 55 KUHP tapi catatannya kita melihat bahwa jaksa tidak profesional, dia tidak bisa menjelaskan pasal yang dia sampaikan, khususnya pasal 216 dan 218 dan 55 KUHP,” katanya. 

Selain kekeliruan pasal pendakwaan, Tigor dan Obed akan memasukkan klausul bahwa mereka tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, hanya sebagai saksi pada 30 Oktober 2015 lalu. 

Mereka khawatir dengan temuan-temuan di atas, sidang atas dirinya dan rekannya hanya dipaksakan oleh pihak tertentu. “Sehingga melanggar hak-hak kami sebagai warga negara yng dipanggil di muka umum,” ujarnya. 

Tigor dan Obed adalah dua pengacara yang pada saat demo buruh sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum sekaligus mendokumentasikan jalannya aksi.

Mereka berdua ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi para buruh.

Kedua pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 216 ayat 1, pasal 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan pasal 7 ayat 1 butir a Peraturan Kapolri 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.

Kasus ini pun bergulir, dan menurut LBH Jakarta menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum serta langkah mundur demokrasi.

Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana.

Seperti tersebut diatur dalam pasal 11 Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan pasal 16 UU nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.

Ketika berada di lapangan Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!