PH collegiate sports

Penjelasan Ketua KPU soal ‘Materai untuk Ahok’

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penjelasan Ketua KPU soal ‘Materai untuk Ahok’

ANTARA FOTO

Ketua KPU menjelaskan tentang persyaratan materai untuk dukungan calon independen.

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menjelaskan tentang kesalahpahaman masyarakat atas persyaratan surat pernyataan bermaterai bagi calon kepala daerah yang maju secara independen.

“Kami tidak pernah membuat pengaturan mewajibkan satu dukungan itu satu materai. Ada salah paham saja,” kata dia saat dihubungi Rappler pada Rabu, 20 April 2016. Menurut dia, rapat pleno KPU yang berlangsung dua hari lalu pun membahas hal ini.

KPU ingin meluruskan kalau pembubuhan materai bukan untuk dukungan dari seorang individu. Melainkan kolektif dari satu desa ataupun keluruhan. Lagipula, Husni melanjutkan, penggunaan materai pada dokumen pencalonan telah diatur sejak pemilihan kepala daerah sebelumnya, termasuk dukungan terhadap pasangan calon perseorangan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sempat naik pitam saat mendengar berita penggunaan materai dalam dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Ia mengira setiap KTP dukungan harus dibubuhkan materai.

Menurut dia, hal ini akan membuatnya mengeluarkan biaya besar. Dengan perhitungan dukungan sebanyak 1 juta identitas yang dimintanya lewat teman Ahok, ia harus merogoh kocek hingga Rp 6 milyar; dengan materai bernilai Rp 6 ribu per lembar.

“Duit dari mana kita?” kata dia.

Ahok pun mempersilakan calon lain untuk mengambil jabatan gubernur DKI Jakarta kalau isu ini terus berlanjut. “Kalau cuma gara-gara KTP saya gak bisa ikut (pilgub DKI),” kata dia. – dengan laporan Uni Lubis/Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!