Alasan ditundanya eksekusi 10 terpidana mati

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Alasan ditundanya eksekusi 10 terpidana mati

ANTARA FOTO

Mengapa eksekusi 10 terpidana mati lainnya ditangguhkan?

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengonfirmasi bahwa telah dilaksanakan eksekusi terhadap 4 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari, 29 Juli.

Dari 14 terpidana mati kasus narkoba yang awalnya masuk daftar eksekusi, Kejagung mengeksekusi mati empat terpidana. Bagaimana nasib 10 lainnya?

Prasetyo mengatakan penangguhan eksekusi 10 terpidana mati karena ada pertimbangan lain seperti yuridis dan non-yuridis. Namun, ia tidak menyebutkan lebih dalam persoalan yuridis dan non-yuridis tersebut yang menjadi dasar pertimbangan.

Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada eksekusi mati tahap dua kepada warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, pada April 2015. Pemerintah Filipina meminta eksekusi Mary Jane ditangguhkan karena pengadilan negara tersebut masih memerlukannya menjadi saksi, dan ada indikasi Mary Jane merupakan korban.

(BACA: Indonesia eksekusi 8 napi, Mary Jane Veloso ditunda)

“Belajar dari yang lalu tahap dua. Pada detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, pada Jumat siang.

Prasetyo menyatakan, menjelang eksekusi pada Jumat dini hari tadi, Jampidum Noor Rachmad melaporkan kepadanya bahwa masih ada persoalan yuridis dan non-yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.

Salah satunya adalah Merri Utami yang saat ini sedang menunggu grasi dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Selain itu, juga ada Zulfiqar Ali, seorang warga negara Pakistan.

Sebelumnya, mantan Presiden RI, BJ Habibie, meminta Jokowi batalkan hukuman mati, salah satunya terkait sistem pengadilan yang tak sesuai. Ia juga menyebut nama Ali dalam suratnya. 

“Dalam laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari hukuman mati, warga negara Pakistan Zulfiqar Ali ternyata tidak bersalah,” tulis Habibie.

Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan, saat ini terdapat 152 orang terpidana mati. Jumlah tersebut terdiri dari 92 terpidana kasus pembunuhan, 2 terpidana kasus terorisme dan 58 terpidana kasus narkoba. 

Hak hukum 4 terpidana mati sudah dipenuhi

Dalam pernyataannya, Prasetyo mengatakan eksekusi empat terpidana mati dilaksanakan pada pukul 00:45 WIB, Jumat dini hari.

“Eksekusi dilaksanakan di lapangan penembakan Tunggal Panaluan, Nusakambangan. Tempat itu paling ideal,” kata Prasetyo.

Eksekusi sempat molor dari yang awalnya dijadwalkan pukul 00:00 WIB menjadi pukul 00:45 akibat hujan besar di daerah tersebut.

Berikut adalah keempat terpidana mati yang menghadapi regu tembak beserta kasus yang menjerat mereka: 

1. Freddy Budiman

Salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia. Walau sudah ditangkap pada 2009 lalu, Freddy tetap bisa mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji. Ia merupakan terpidana yang ditembak pertama kali pada Jumat dini hari.

2. Gajetan Acena Seck Osmane

Osmane dijatuhi vonis hukuman mati pada 2004 karena membawa 2,4 kg heroin dalam 25 bungkus. Mahkamah Agung menolak PKnya pada 2005.

3. Michael Titus

Michael Titus dijerat hukuman mati terkait kepemilikan heroin seberat 5,8 kilogram pada 2003. Ia pernah mengajukan PK pada 2011, namun ditolak. PK keduanya pada Januari 2016 kembali ditolak oleh PN Tangerang

Titus mengklaim selama pemeriksaan saat ditangkap oleh kepolisian, ia mendapatkan intimidasi untuk mengakui kepemilikan narkoba. Jenazahnya akan dibawa Nigeria.

4. Humphrey Jefferson

Jefferson ditangkap di sebuah restoran yang dimilikinya di Depok, Jawa Barat, pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin.

Prasetyo mengatakan bahwa keempat orang tersebut menjadi prioritas utama untuk dieksekusi karena memiliki peran yang penting di kalangan sindikat sebagai pemasok penyedia pengedar pembuat dan pengekspor.

“Indonesia sekarang ini bukan lagi tempat transit, tapi sebagai lahan usaha atau kegiatan mereka menjalan praktek kejahatannya,” katanya.

“Eksekusi mati bukan hal yang menyenangkan tapi untuk menyelamatkan generasi.”

Prasetyo memastikan bahwa hak hukum keempat terpidana yang dieksekusi sudah terpenuhi, termasuk permintaan terakhir yang diajukan. 

Freddy Budiman, misalnya, sebelum berhadapan dengan regu tembak ia meminta supaya dikumpulkan anak-anak yatim untuk mendoakan dan berpesan agar dikuburkan di Surabaya. 

Demikian pula dengan permintaan dua terpidana mati asal Nigeria yang ingin dimakamkan dinegaranya dan terpidana asal Senegal yang menghendaki dikremasi sebelum dikuburkan. —Rappler.com

Baca laporan Rappler tentang eksekusi mati tahap tiga:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!