Menpora akan jadikan Gloria Hamel sebagai Duta Pemuda

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menpora akan jadikan Gloria Hamel sebagai Duta Pemuda

ANTARA FOTO

Siswi keturunan Perancis-Sunda, Gloria Natapradja Hamel, digugurkan menjadi anggota Paskibraka 17 Agustus 2016 di Istana Negara

JAKARTA, Indonesia – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menjadikan Gloria Natapradja Hamel sebagai Duta Pemuda.

Sebelumnya, Gloria batal menjadi salah seorang anggota Pasukan Pengibar Bendra Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-71 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 Agustus. 

Ia digugurkan lantaran memiliki paspor Perancis. Artinya, Gloria dianggap bukan warga negara Indonesia.

“Gloria adalah pemuda yang berbakat. Kemenpora akan menjadikannya Duta Pemuda,” ujar Imam, ketika ditemui Rappler, pada Selasa, 16 Agustus.

Gloria, yang masih berumur 16 tahun, merupakan putri dari pasangan Didier Hamel, seorang warga Perancis, dan Ira Natapradja, seorang warga Sunda.

Ibu Gloria, Ira, mengatakan bahwa pada awal Agustus 2016, anaknya dipanggil pihak Garnisun dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang mempermasalahkan kewarganegaraan putrinya tersebut. 

Namun, Ira mengatakan bahwa Gloria memiliki paspor Perancis untuk digunakan ketika bepergian ke luar negeri. Selain itu, usia Gloria yang belum mencapai 18 tahun membuatnya belum bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pihak Garnisun dan Kemenpora bahkan sempat meminta Gloria membuat surat pernyataan bahwa ia akan memilih kewarganegaraan Indonesia kalau sudah cukup usia. 

Dan memang, Gloria pun mengakui bahwa ia akan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia.

Kendati demikian, Gloria tetap digugurkan dari Paskibraka untuk upacara peringatan kemerdekaan RI nanti. Dengan itu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo hanya mengukuhkan 67 dari 68 anggota Paskibraka di Istana Negara, pada Senin, 15 Agustus.

Mengenai hal ini, Menpora Imam mengakui bahwa terjadi kesalahan dalam proses pemantauan. 

“Karena ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau,” kata Imam setelah upacara pengukuhan anggota Paskibraka.

Imam pun mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan pihak Kemenkumham telah menyatakan bahwa Gloria merupakan warga negara asing.

Anak di bawah 18 tahun boleh miliki kewarganegaraan ganda

Ketua Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, pun menegaskan kasus ini merupakan bentuk diskriminasi untuk Gloria. Pasalnya, Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 25 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa anak di bawah usia 18 tahun memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Tak butuh waktu lama, seorang netizen bernama Wahyu Yoga Pratama, melalui situs change.org menyebarkan petisi mengenai kasus Gloria. Dalam petisi tersebut, Wahyu memaparkan sejumlah poin dari Undang-Undang yang menguatkan pernyataan bahwa Gloria adalah warga negara Indonesia.

Bahwa berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 6 ayat 1, maka “Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.”

Sedangkan berdasarkan UU no 12 tahun 2006, pasal 21 ayat 1, maka “Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.”

Petisi yang ditujukan untuk Menpora dan Menkumham tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dukungan untuk Gloria, dan agar ia bisa bertugas kembali sebagai anggota Paskibraka, Rabu mendatang.

Hingga Selasa siang, terhitung sudah ada lebih dari 18.000 orang yang menandatangani petisi tersebut. —Dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!