Jadwal pendaftaran calon gubernur DKI 2017

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jadwal pendaftaran calon gubernur DKI 2017
Pendaftaran bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dibuka mulai Rabu, 21 September, hingga Jumat, 23 September 2016

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta membuka pendaftaran bakal calon gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mulai Rabu, 21 September, hingga Jumat, 23 September.

Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017 akan dibuka pada Rabu, 21 September pukul 8:00 WIB yang akan berlangsung hingga pukul 16:00 WIB di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat.

Waktu yang sama akan berlaku pada Kamis, 22 September. Sedangkan pada Jumat atau hari terakhir, pendaftaran akan dibuka pada pukul 8:00 WIB dan ditutup pada pukul 24:00 WIB.

Hingga tulisan ini diturunkan belum ada kepastian partai apa akan mencalonkan siapa dalam Pilkada 2017. 

Meski koalisi Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah memastikan akan mendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, namun calon pendampingnya masih belum resmi dipastikan.

Begitu pula dengan Partai Gerindra yang telah mengajukan nama pengusaha Sandiaga Uno. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu mencuatkan nama salah satu kadernya, Mardani Ali Sera, sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Sandiaga.

Bagaimana dengan partai-partai lain, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PDI-Perjuangan? 

Para partai politik ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPUD Jakarta, seperti tercantum dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No. 04/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit, yaitu: 

  • Minimal 22 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta; atau 
  • Minimal 1.134.307 perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. 

Selain Ahok dan Sandiaga, beberapa nama lain yang juga sering muncul dalam bursa Pilkada DKI adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan yang belakangan muncul dalam survei, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Dalam pendaftaran, para calon harus menyerahkan daftar dokumen syarat calon dan syarat pencalonan berikut dengan daftar Tim Kampanye.  

Tim Kampanye juga wajib mendaftarkan alamat email serta menyerahkan surat mandat kepada KPUD Jakarta untuk mendapatkan username dan password yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pilkada tahun 2017.

Setelah pendaftaran, para calon pun akan melalui beberapa tahapan selanjutnya, seperti verifikasi, pengundian nomor urut, hingga masa kampanye dan debat publik. 

Warga Jakarta dapat memilih para calon pilihannya pada Rabu, 15 Februari 2017.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai calon gubernur dan wakil gubernur, dapat dilihat melalui situs www.kpujakarta.go.id. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!