Myanmar

Jaksa tuntut Jessica 20 tahun penjara

Rappler.com
Jaksa tuntut Jessica 20 tahun penjara
Jaksa menyebut sakit hati menjadi motif pembunuhan terhadap Wayan Mirna.

JAKARTA, Indonesia (Update) – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa penuntut umum Melanie Wuwung dalam sidang tuntutan Pada Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Jaksa menilai Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Motif pembunuhan, jaksa melanjutkan, karena Jessica sakit hati atas ucapan Mirna yang pernah menyebut Patrick, pacar Jessica, tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba. “Tidak ada hal yang meringankan,” kata Jessica.

Jaksa sejak awal memang mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman ini, Jessica bahkan bisa diancam dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pengadilan terhadap Jessica sendiri sudah berjalan hampir selama empat bulan. Selama persidangan, Jessica melalui kuasa hukumnya selalu membantah telah membunuh Mirna. Mereka bahkan mendatangkan saksi ahli dari Australia untuk memperkuat bantahan tersebut.

Jessica menangis saat memberikan keterangan soal pemeriksaan oleh polisi

Ketua Tim Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, sebelumnya optimistis kliennya akan bebas berdasarkan fakta-fakta selama persidangan. “Berdasarkan fakta-fakta hukum, kami yakin betul kliennya kami dibebaskan, kata Otto. 

Otto mengklaim berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disajikan selam 26 kali persidangan sebelumnya, Wayan Mirna Salihin terungkap jika penyebab meninggalnya Mirna bukan karena racun sianida yang terdapat di dalam kopi.

Seperti diketahui, Mirna tewas beberapa saat setelah menenggak kopi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Saat itu Mirna bersama dua sahabatnya, yakni Jessica dan Hani. Rekaman CCTV di kafe tersebut menunjukkan Jessica sempat mengalami kejang-kejang sesaat setelah menenggak kopi Vietnam. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com   

 

 

  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.