Jawaban jaksa: Pleidoi Jessica spekulatif dan penuh asumsi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jawaban jaksa: Pleidoi Jessica spekulatif dan penuh asumsi

ANTARA FOTO

Jaksa mengatakan, pleidoi Jessica yang setebal 4.000 halaman itu berisi keterangan spekulatif yang dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering akan sumber hukum

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Penuntut Umum menyatakan isi nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso kurang substantif.

Dari 4.000 halaman, menurut JPU, hanya 232 halaman yang berisi substansi terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu.

Sisanya, kata JPU, hanya berisi transkrip keterangan para saksi.

“Dalam pledoi yang katanya berjumlah 4.000 halaman dengan kertas A4 dan spasi 1,5, hanya berisi substansi 232 halaman saja. Itu pun membutuhkan dua hari substansi pleidoi.

“Sisanya hanya transkrip keterangan saksi dan lampiran dokumen,” kata seorang JPU, Meilani Wuwung, dalam sidang replik (jawaban) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober.

Dalam sidang replik atau jawaban atas nota pembelaan tim kuasa hukum, Meilani mengatakan proporsi pleidoi yang disampaikan kuasa hukum pada sidang ke-28 dan 29 (lanjutan) pada pekan lalu, hanya berisi transkrip keterangan saksi dan ahli serta lampiran dokumen yang menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Menurut jaksa, setelah membaca dengan seksama, pleidoi tersebut berisi keterangan yang spekulatif karena dipenuhi asumsi tak berdasar dan kering akan sumber hukum untuk menopang argumentasi kuasa hukum.

“Penasihat hukum butuh aksi untuk menarik simpati masyarakat dalam usahanya memenangkan kasus ini, bukan mencari kebenaran,” ujar Meilani.

Adapun sidang ke-30 yang digelar Senin ini, beragendakan penyampaian replik atau respon dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan tim kuasa hukum pada pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica dalam kasus kematian Mirna.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!